DKPP Verifikasi Aduan soal Pencalonan Gibran, 6 Komisioner KPU Diadukan

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pihaknya menerima pengaduan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Sekarang masih dalam tahap proses verifikasi administrasi,” kata Heddy kepada wartawan, Jumat (9/10).
Heddy mengatakan, pengaduan tersebut diterima DKPP pada Kamis (8/10). Ia juga memastikan laporan yang diterima hanya ditujukan kepada anggota KPU, bukan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Hanya anggota KPU yang diadukan,” ujar Heddy.
Saat ditanya apakah seluruh anggota KPU diadukan, Heddy menjelaskan ada satu anggota yang tidak masuk dalam daftar teradu.
“Minus Iffa,” katanya.
Enam anggota KPU yang diadukan yakni Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Heddy menegaskan, DKPP akan memproses pengaduan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Akan kita proses sesuai (ketentuan),” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Themis Indonesia melaporkan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu ke DKPP. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024, khususnya terkait persyaratan pendidikan.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya mempersoalkan sejumlah tindakan KPU dan Bawaslu, termasuk proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
“Pada siang hari ini kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI terkait dengan proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Ibnu kepada wartawan, Jumat (9/10).
Ibnu menilai terdapat perbedaan antara ketentuan dalam PKPU yang diterbitkan dengan materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP). Ia menyoroti ketentuan yang menurutnya muncul saat proses harmonisasi.
“Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada,” ujarnya.
Selain penerbitan PKPU, Themis mempersoalkan dugaan tidak dilakukannya verifikasi langsung oleh KPU terhadap dokumen kesetaraan pendidikan Gibran.
Advokat Themis Indonesia, Luthfi Nabila Ailen, mengatakan pihaknya menyoroti alasan KPU yang disebut tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena tidak menerima laporan.
“Kemudian ada lagi terkait pernyataan dari pihak KPU yang tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen kesetaraan pendidikan dengan alasan bahwa tidak ada laporan, sehingga alasan ketiadaan laporan itu menjadi alasan bahwa pihak KPU tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Luthfi.
Sementara itu, advokat Themis Indonesia lainnya, Laily, menyoroti dugaan kelalaian Bawaslu dalam mengawasi penerapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Menurut Laily, Bawaslu seharusnya tetap menjalankan pengawasan aktif meskipun tidak menerima laporan dugaan pelanggaran.
“Nah, hal tersebut tidak bisa menjadi dasar karena Bawaslu memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan untuk menilai secara aktif adanya malpraktik dari administrasi mengenai pemilu tersebut,” ujarnya.
Dalam pengaduan tersebut, Themis meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada komisioner KPU dan Bawaslu yang menjadi teradu.
