Gerindra Hormati Putusan MK soal Gibran, Minta Polemik Diakhiri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sugiat Santoso, anggota Komisi XIII DPR dari Gerindra, dalam RDP kasus Lapas Cibinong, Senin (28/9/2026). Foto: Youtube/ TV Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Sugiat Santoso, anggota Komisi XIII DPR dari Gerindra, dalam RDP kasus Lapas Cibinong, Senin (28/9/2026). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tidak diterima harus dihormati.

“Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard. Keputusan MK bersifat final and binding, sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai,” kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu (7/10).

“Mahkamah Konstitusi telah menegaskan batasan legal standing para Pemohon serta batas kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang memiliki tahapan dan tenggat waktu jelas,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan proses pencalonan hingga penetapan pasangan calon telah dilakukan melalui mekanisme verifikasi oleh lembaga yang berwenang, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai aturan yang berlaku ketika tahapan pemilu berlangsung.

“Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional,” ucap Sugiat.

Sugiat menilai spekulasi dan wacana hukum yang terus mempersoalkan posisi Gibran setelah dilantik sebagai Wakil Presiden berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia,” kata dia.

Ia juga menilai penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Sugiat mengatakan perbedaan pandangan dan sikap kritis tetap dapat disalurkan melalui mekanisme pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

“Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan (checks and balances), serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok,” jelas Sugiat.

“Demokrasi yang matang diuji dari kemampuan para aktor politik untuk menerima saluran hukum yang ada, menghormati batas waktu penyelesaian sengketa, dan mengalihkan energi kritis ke pengawasan kebijakan ketimbang terus berputar pada polemik masa lalu,” sambungnya.

Suasana usai sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menguji syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/10/2026) malam. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menurut Sugiat, putusan MK juga memperjelas batas kewenangan persidangan PHPU. Ia mengatakan mekanisme PHPU ditujukan untuk menguji perolehan suara dalam pemilu, bukan untuk membatalkan status pejabat publik yang telah dilantik.

“Dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan dan upaya hukum adalah hal yang wajar. Namun, ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun syarat administratif seyogianya diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang telah ditetapkan undang-undang, serta dapat menerima putusan peradilan secara adil dan lapang dada demi kepentingan nasional yang lebih besar,” pungkas dia.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya tidak dapat diterima. Namun, MK mempelajari seluruh bukti terkait perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.

MK juga menyatakan dokumen yang ditunjukkan Gibran berupa certificate of attendance bukan bukti kelulusan. Menurut Arsul, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Certificate of attendance menurut MK itu bukan merupakan bukti kelulusan,” ucap Arsul.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.