Judol Diusulkan Masuk Daftar Tindak Pidana yang Disasar di RUU Perampasan Aset

Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center, Yerikho Alfredo Manurung, mengusulkan tindak pidana judi online (judol) masuk dalam jenis kejahatan yang menjadi sasaran di RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, daftar jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset masih dapat ditambah. Saat ini, terdapat 13 jenis tindak pidana yakni korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Yerikho menilai judi online perlu dipertimbangkan secara khusus karena perputaran uangnya besar dan dapat berkaitan dengan aliran hasil tindak pidana lainnya.
“Kemudian, yang beredar ada 13 klaster kejahatan yang masuk dibahas, tapi sifatnya ini sebenarnya masih fleksibel ya masih bisa ditambahkan. Tapi saya menemukan dari 13 klaster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah yaitu judol. Bahwa judol ini yang memiskinkan negara kita juga, itu yang perlu disoroti,” kata Yerikho saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).
Menurut dia, pencantuman judol dalam RUU Perampasan Aset penting untuk mengantisipasi modus penyamaran atau pemindahan hasil tindak pidana melalui aktivitas perjudian online.
“Nah kenapa ini penting dimasukkan judi online ini, perlu dimasukkan di dalam draf RUU Perampasan Aset ini, karena jangan sampai nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online,” ujarnya.
Yerikho kemudian menyoroti data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aktivitas judi online. Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online per 2026 mencapai Rp 286,84 triliun. Memasuki Semester I 2026, jumlah deposit judi online tercatat sekitar Rp 22 triliun. Sementara itu, dana judi online yang telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp 588,62 miliar.
“Itu per periode 2026, boleh kita bayangkan 286,84 T (perputaran judi online) itu hasil dari PPATK kemudian deposit Semester I 2026 ada 22 T kemudian hasil yang disita hanya 588,62 M. Kemudian, 80% nya ke mana?” kata Yerikho.
“Ini yang perlu kita telusuri jangan sampe nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti. Nah hasil tindak pidana ini dibuat perputarannya di judi online yang menggunakan keuangan negara. Nah kemudian itu perlu diatur secara spesifik juga,” lanjutnya.
Selain mengusulkan judol masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset, Yerikho menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi.
“Bahwa sinkronisasi regulasi sebagaimana KUHAP kemudian ada Kitab UU Hukum Pidana kemudian lagi nanti lahir UU KPK, UU TPPU dan beberapa UU yang berkaitan tentang tindak pidana. Bahwa penting kami rasa untuk sinkronisasi regulasi, hubungannya jelas UU TPPU, hukum acara pidana jangan sampai nanti satu aset yang sama berjalan di beberapa rezim hukum,” katanya.
Ia juga meminta agar RUU Perampasan Aset tidak hanya memperluas kewenangan negara untuk mengambil aset, tetapi membangun sistem yang jelas untuk menelusuri hingga memulihkan aset hasil tindak pidana.
“Kami mendukung penuh upaya dari Komisi III dari DPR RI dalam merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset dari hasil tindak pidana,” ujar Yerikho.
“Namun, ada hal-hal yang menurut kami tidak boleh hanya dipahami sebagai instrumen untuk memperbesar kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset warga negara. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola dan memulihkan aset secara efektif dan rasional,” sambungnya.
Yerikho juga menyoroti perlunya batasan kewenangan aparat penegak hukum dalam penerapan aturan tersebut.
“Namun memiliki status yang sama, datanya sama, prosedurnya juga sama, kemudian yang kami soroti juga perilaku aparat penegak hukum dan batasan kewenangan di dalam UU Perampasan Aset ini kami anggap perlu diatur secara spesifik, kemudian sebagaimana yang telah di materi, UU Perampasan Aset ini ketika kita terapkan harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai nanti seluruh kewenangan harus dijalankan berdasarkan sesukanya saja tanpa melalui prinsip kehati-hatian,” katanya.
“Secara kewenangan, batasan-batasan waktu dan prosedur tetap harus terkontrol, kemudian untuk mencegah abuse of power negara harus mempunyai kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan. Tetapi, kewenangan yang besar tanpa pembatasan pengawasan dapat menimbulkan persoalan persoalan baru dalam penegakan hukum,” sambung dia.
