Komisi III Janji All Out RUU Perampasan Aset: Super Prioritas-Rapat Saat Reses

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Sabtu (19/9/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Sabtu (19/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan akan ‘all out’ dalam membahas RUU Perampasan Aset menjadi. Ia bahkan akan memaksimalkan masa reses mendatang untuk terus menyerap aspirasi publik terkait RUU tersebut.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDPU) dengan Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Komisi III DPR, Senayan, Selasa (23/9).

“Yang jelas kami all out super prioritas. Bahkan di masa reses yang akan datang, kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses. Tadi kan kami lihat mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman juga memastikan Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember mendatang.

“Begitu KUHAP selesai, ya kan, setahunan lebih, langsung kita gas. Jadi kalau teman-teman, bilang perampasan aset dengan DPR, ya yang periode ini ya yang bisa kami pertanggungjawabkan adalah semasa kami dilantik di periode ini. Insya Allah, bukan Insya Allah, ya Insya Allah dan kami pastikan Desember 15 kita sudah ketok di Paripurna,” ujarnya.

Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilihat berdasarkan kinerja DPR pada masing-masing periode. Ia merasa keberatan jika anggota per periode digeneralisir.

“Lain hal Bapak-bapak, perlu saya sampaikan, kalau kita membahas kinerja DPR, menurut saya kurang fair kalau mengeneralisir DPR periode per periode. Kawan-kawan yang di Komisi III saat ini 65% baru, Pak. 65% baru. Kemudian struktur pimpinan, AKD di Komisi 3 juga, berubah 100% bahkan,” kata dia.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ia menanggapi anggapan yang menyebut RUU Perampasan Aset seharusnya sudah dibahas lebih dulu sejak diusulkan pada 2008. Menurut Habiburokhman, anggota Komisi III yang saat ini bertugas belum berada di parlemen ketika usulan tersebut pertama kali muncul.

“Jadi kalau kawan-kawan yang saat ini di periode saat ini ditanyakan, ‘Loh kok baru dibahas sekarang kan diusulkan sejak tahun 2008?’ Lah tahun 2008 ini belum ada yang di Komisi III, Pak. Nah makanya ketika kami masuk periode ini ya, tahun 2024, pertama kami gas itu adalah KUHAP,” ujar Habiburokhman.

“Kenapa KUHAP? Karena KUHAP diusulkan sejak awal reformasi. Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” lanjutnya.