Komisi III Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jadi Alat Bungkam Lawan Politik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Komisi III DPR RI mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak diselewengkan menjadi instrumen politik kekuasaan.

RUU Perampasan Aset dikhawatirkan rentan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk menekan lawan politik hingga membungkam kelompok masyarakat yang kritis.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa penerapan perampasan aset di Indonesia tidak bisa serta-merta disamakan dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat yang telah memiliki sistem hukum mapan serta aparat yang terkontrol secara ketat.

“Undang-undang ini keras, sangat keras. Nah, oleh karena itu, kita di DPR itu, khususnya Komisi III, sedang memikirkan penerapan undang-undang perampasan aset ini jangan samakan dengan di Amerika. Ya, kan? Di mana sistemnya bagus, aparat penegak hukumnya mudah dikontrol,” ujar Tandra saat dihubungi, Jumat (4/9).

Kekhawatiran utama parlemen berakar pada potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Menurut Tandra, sifat RUU ini bisa saja dijadikan senjata untuk menjerat pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah jika tanpa rambu-rambu hukum yang jelas.

“Kita khawatir bahwa undang-undang perampasan aset ini jangan sampai dijadikan alat politik untuk menekan lawan politik, untuk menekan mereka-mereka yang apa ya? Yang apa, kritis ya,” kata Tandra.

Tandra mengungkapkan, kekhawatiran tersebut sejalan dengan suara sejumlah tokoh nasional yang belakangan turut menyoroti potensi kerentanan politisasi dalam RUU ini.

“Tokoh-tokoh seperti Abraham Samad, ada Basuki Tjahaja Purnama, kan sekarang sedang menyuarakan itu, kan? Jangan sampai dijadikan alat politik,” lanjutnya.

Merespons potensi celah tersebut, Tandra memastikan Komisi III DPR saat ini tengah merumuskan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga penegak hukum lainnya. Tujuannya adalah menjamin adanya perlindungan hukum bagi warga negara, sekaligus mencegah terjadinya kriminalisasi.

“Maka kami di Komisi III sedang memikirkan mekanisme yang tepat untuk bagaimana mengawasi aparat penegak hukum di dalam menegakkan undang-undang perampasan aset ini sehingga tidak menyasar lawan politik, tidak menyasar kelompok kritis yang bisa saja dikriminalkan,” pungkas politikus Golkar tersebut.