Masinis KA Argo Bromo Anggrek Tersangka, KAI: Hormati Proses, Beri Pendampingan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghormati proses hukum terkait penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur pada April 2026 lalu.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan sejak awal penanganan insiden pihaknya kooperatif dalam mendukung investigasi keselamatan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum oleh Polda Metro Jaya.
“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne dalam keterangannya, Selasa (29/9).
KAI juga menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, pihaknya memastikan pegawai yang menjalankan tugas saat kejadian mendapatkan pendampingan selama menghadapi proses hukum.
KAI Beri Pendampingan Hukum
Anne mengatakan pendampingan terhadap pegawai merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan. Pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Anne.
“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” lanjutnya.
Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut KA dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada April 2026.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun,” kata Dewa di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9).
AN disangkakan pasal berlapis terkait kecelakaan tersebut. Ia dijerat Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Atas sangkaan tersebut, AN terancam hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Polisi menyebut AN terlambat melakukan pengereman darurat karena ragu mengambil tindakan tersebut. Hal itu disimpulkan berdasarkan analisis data logger serta pemeriksaan terhadap sejumlah ahli.
“Jadi, ini dari analisa data, kita kembali ya, kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brakes ya, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan. Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari,” kata Dewa.
Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL
Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Peristiwa bermula ketika taksi Green SM mengalami gangguan kelistrikan hingga mogok di perlintasan sebidang. Taksi tersebut kemudian tertabrak KRL yang tengah melintas.
Akibat kejadian itu, KRL dengan tujuan Cikarang melakukan pemberhentian darurat di Stasiun Bekasi Timur. Dalam kasus tersebut, Polres Bekasi Kota lebih dahulu menetapkan sopir Green SM sebagai tersangka.
Saat KRL masih dalam kondisi berhenti, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari belakang kemudian menabrak rangkaian tersebut.
Benturan menyebabkan gerbong paling belakang yang diperuntukkan bagi penumpang perempuan mengalami kerusakan parah. Sebanyak 16 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
