Pakar Hukum Ingatkan soal Potensi 'Korupsi Kedua' di RUU Perampasan Aset

Pakar hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Edi Pranoto, mengingatkan DPR mengenai risiko penyalahgunaan wewenang baru dalam tata kelola aset sitaan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Edi mewanti-wanti munculnya celah "korupsi kedua" apabila fungsi penegakan hukum dan pengelolaan aset tindak pidana tidak dipisahkan secara tegas.
Hal tersebut disampaikan Edi saat memberikan masukan substantif dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang dipimpin Soedeson Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).
"Setiap aset juga harus mempunyai jejak audit yang lengkap, sehingga tidak muncul apa yang saya sebut sebagai korupsi kedua, yaitu penyalahgunaan dalam pengelolaan aset yang sudah disita," kata Edi.
Edi menjelaskan, potensi konflik kepentingan sangat rawan terjadi jika kewenangan menelusuri, menyita, menuntut perampasan, hingga mengeksekusi dan mengelola aset berada dalam satu komando lembaga yang sama. Apalagi jika aparat penegak hukum memiliki motif mengejar besaran nilai sitaan.
"Konsentrasi fungsi penelusuran, penyitaan, pengajuan perampasan, eksekusi, dan pengelolaan aset dalam satu garis komando dapat menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu yang perlu dibangun adalah functional separation (pemisahan fungsi) dan check and balance," ujarnya.
"Fungsi penegakan harus dipisahkan secara jelas dari fungsi pengelolaan aset agar tidak terjadi konflik kepentingan. Yang harus dihindari adalah situasi ketika lembaga penegak hukum mempunyai insentif finansial untuk mengejar nilai aset sebanyak-banyaknya," tegas Edi.
Selain pemisahan kelembagaan, Edi menyoroti pentingnya perencanaan matang sebelum penyitaan. Langkah ini krusial agar aset yang berada dalam penguasaan negara tidak mengalami kerusakan fisik, penyusutan nilai drastis, atau membebani keuangan publik akibat biaya perawatan yang membengkak.
Ia juga menekankan bahwa penjualan aset sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap hanya boleh dilakukan secara sangat terbatas dan wajib mengantongi izin hakim.
"Penjualan sebelum putusan final hanya layak untuk aset yang mudah rusak, cepat terdepresiasi, atau biaya pemeliharaannya tidak proporsional, dan harus dapat izin pengadilan. Hasil penjualan tidak boleh langsung dianggap sebagai penerimaan negara final. Hasil tersebut sebaiknya ditempatkan pada escrow account (rekening penampungan) sampai status hukum aset diputus," jelasnya.
Lebih lanjut, Edi mengingatkan para wakil rakyat bahwa tolok ukur keberhasilan regulasi perampasan aset bukanlah pada seberapa banyak negara menyita harta milik warga negara, melainkan pada kepastian pemulihan aset secara sah dan akuntabilitas sistem hukum.
"Sebagai penutup, tantangan terbesar RUU Perampasan Aset bukan hanya bagaimana memperluas kemampuan negara mengejar hasil kejahatan. Tantangannya adalah memastikan perluasan kemampuan tersebut tidak berubah menjadi perluasan kekuasaan yang tidak terukur," pungkasnya.
