Pakar Minta DPR Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset: Harus Minim Celah Hukum

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DPARI) meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati dan meminimalkan celah hukum atau loophole.
DPARI mengingatkan agar substansi penting dalam RUU tidak terlalu banyak bergantung pada peraturan pelaksana karena berisiko membuat undang-undang tidak dapat langsung dijalankan secara efektif.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Umum DPARI Luthfi Yazid dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait penyusunan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (23/9).
Dalam materi paparannya, DPARI berpandangan bahwa celah hukum dalam RUU Perampasan Aset perlu diminimalkan dan implementasi norma tidak boleh terlalu banyak digantungkan pada peraturan pelaksana.
Luthfi mengatakan persoalan dapat muncul apabila undang-undang telah berlaku, sementara peraturan organik atau aturan pelaksana yang dibutuhkan belum tersedia.
“Loophole itu bisa juga sangat banyak digantungkan kepada terbentuknya peraturan pemerintah, kepada UU organik yang akan dibentuk selanjutnya,” kata Luthfi.
“Nah, kalau kemudian peraturan organik atau PP tersebut belum dibentuk, sedangkan undang-undang ini sudah berlaku, maka situasinya menjadi lex imperfecta, menjadi undang-undang tapi dia tidak sempurna karena dia tidak bisa dilaksanakan,” lanjutnya.
DPARI menekankan pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset tidak semestinya terlalu banyak menggantungkan implementasi pada peraturan pelaksana. Norma utama dinilai perlu dirumuskan secara memadai agar dapat langsung dijalankan secara efektif setelah undang-undang berlaku.
Luthfi meminta persoalan tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan di Komisi III DPR.
“Nah, ini mohon nanti menjadi perhatian agar jangan sampai undang-undang ini terlalu banyak loophole-nya yang bergantung kepada adanya peraturan organik atau peraturan pelaksana lainnya,” ujarnya.
Selain itu, DPARI menekankan keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya juga sangat bergantung pada integritas aparat dan pihak yang menjalankannya.
“Pada akhirnya, sebaik apa pun kualitas suatu undang-undang, keberhasilannya tetap tergantung pada the man behind the gun, tetap tergantung pada manusia yang ada di belakangnya,” kata Luthfi.
DPARI karena itu turut meminta adanya kejelasan kewenangan dan sinergi antarlembaga yang nantinya terlibat dalam perampasan aset.
“Jadi perlu ada kejelasan kewenangan dan tidak ada arogansi sektoral di lembaga-lembaga yang terlibat dalam perampasan aset ini maupun pemberantasan korupsi,” kata Luthfi.
Menurutnya, persoalan arogansi institusional selama ini dapat menjadi hambatan dalam proses penegakan hukum.
“Karena kendala kita ini kadang-kadang arogansi institusional itu menjadi penghambat, sering menjadi penghambat dalam konteks pemberantasan korupsi atau penciptaan keadilan,” ujarnya.
“Nah, sekali lagi, harus ada kejelasan kewenangan dan sinergi kelembagaan,” lanjut Luthfi.
DPARI juga mengingatkan bahwa minimnya celah hukum diperlukan agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
“Kedua, kita juga mengingatkan agar jangan sampai RUU Perampasan Aset ini harus terhindar dari sarana abuse of power, saling menjatuhkan lawan politik, saling menyandera, pokoknya hal-hal yang saling jelek itu,” kata Luthfi.
“Jadi jangan sampai hal semacam itu menjadi intention ketika dalam konteks lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset ini,” lanjutnya.
