Paripurna DPR Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR

Rapat paripurna DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Mulanya, Ketua DPR Puan Maharani meminta pendapat fraksi terhadap RUU Perampasan Aset usul inisiatif Komisi III DPR secara tertulis.
Setelahnya, Puan meminta persetujuan peserta sidang yang hadir agar RUU itu menjadi usul inisiatif DPR.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta sidang serentak.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset akan disahkan dalam rapat paripurna DPR sebagai RUU inisiatif DPR pada hari ini, Selasa (6/10).
“Alhamdulilah hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November. Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” kata Habiburokhman dalam keterangannya.
Habiburokhman menjelaskan, proses pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUD 1945 terdiri dari dua tahapan utama. Tahapan tersebut yakni penyusunan draf RUU serta pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah.
Habiburokhman mengatakan, rangkaian penyusunan tersebut memberikan gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” tutur dia.
Karena itu, menurut Habiburokhman, Komisi III tidak hanya akan memperhatikan mekanisme dan prosedur perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
