Paripurna DPR Setujui RUU PFII Masuk Prolegnas Prioritas 2026

DPR menyetujui usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menjelaskan pemerintah mengusulkan pembentukan UU PFII sebagai amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ia mengatakan pembentukan undang-undang tersebut juga memiliki batas waktu yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Bahwa undang-undang tentang PFII dimaksud harus dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan yaitu sejak 17 Juni 2026,” ujarnya.
Martin menjelaskan secara mekanisme, setiap rancangan undang-undang pada dasarnya masuk melalui tahapan perencanaan dalam Prolegnas. Namun, ia menegaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan ruang bagi DPR maupun Presiden untuk mengajukan RUU di luar Prolegnas dalam kondisi tertentu.
“Yang mencakup untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan undang-undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Martin kemudian memaparkan alasan pemerintah mengusulkan RUU PFII dimasukkan ke dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2026. Menurutnya, pemerintah menilai pembentukan PFII dibutuhkan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui pendalaman dan diversifikasi sektor keuangan.
“Sehingga untuk mewujudkan kondisi tersebut, perlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan yang merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan, pusat pengembangan teknologi, dan layanan pendukung jasa keuangan sebagai pusat keuangan tepercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas,” kata Martin.
Selain itu, Martin mengatakan pemerintah menetapkan lima tujuan utama pembentukan PFII, yakni meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan nasional maupun internasional, memfasilitasi pembiayaan sektor riil serta berbagai proyek strategis, dan memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
“Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 47 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang pembentukan undang-undang yang menyatakan bahwa dalam hal Badan Legislasi dan pemerintah menyetujui usulan RUU di luar Prolegnas, maka Badan Legislasi melaporkan usulan RUU tersebut dalam rapat paripurna untuk ditetapkan,” ucapnya.
Martin meminta persetujuan rapat paripurna agar RUU PFII dapat resmi masuk ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah.
“Demikian laporan Badan Legislasi atas usul RUU di luar Prolegnas yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, dan untuk selanjutnya kami serahkan kepada rapat paripurna yang terhormat untuk kiranya menetapkan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia masuk dalam Prolegnas RUU prioritas tahun 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah,” tutur Martin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna.
“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi terhadap usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju!” jawab anggota dewan.
Puan pun mengetuk palu tanda persetujuan.
“Terima kasih. Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Puan.
