Platform Streaming Bakal Diatur di RUU Penyiaran, Komisi I: Tata Kelolanya Jelas

Platform digital Media Over-the-Top (OTT) akan diatur dalam RUU Penyiaran. OTT mengacu pada layanan streaming yang menayangkan konten di internet, contohnya seperti Netflix, Amazon Prime Video, Vidio, Viu, dan platform digital streaming sejenis lainnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan pembahasan mengenai OTT dalam RUU Penyiaran masih berlangsung. Karena itu, menurutnya, bentuk pengaturan secara spesifik, termasuk terkait pengawasan konten dan iklan, belum dapat disimpulkan sebelum seluruh rumusan norma disepakati.
“Terkait pengaturan media over-the-top atau OTT dalam RUU Penyiaran, yang perlu dipahami adalah bahwa pembahasannya masih berjalan dan rumusan normanya masih perlu didalami. Karena itu, belum tepat jika kita menyimpulkan secara spesifik bentuk pengaturannya, termasuk mengenai pengawasan konten maupun iklan, sebelum seluruh norma pasalnya disepakati,” ujar Dave kepada wartawan, Kamis (20/8).
Dave mengatakan masuknya OTT dalam pembahasan RUU Penyiaran tidak terlepas dari perkembangan teknologi yang membuat pola konsumsi informasi dan konten audiovisual masyarakat berubah secara cepat.
“Kerangka pengaturannya perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola masyarakat dalam mengakses informasi dan konten audiovisual. Saat ini, masyarakat tidak hanya memperoleh konten melalui lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga melalui berbagai platform digital. Karena itu, regulasi harus mampu mengikuti perubahan tersebut tanpa menghambat inovasi dan kebebasan berekspresi,” jelasnya.
Menurut Dave, regulasi penyiaran tidak lagi cukup hanya mengatur lembaga penyiaran konvensional apabila pola masyarakat dalam menikmati konten sudah bergeser ke platform digital.
“Jangan sampai aturan hanya mengatur pola penyiaran yang ada saat ini, sementara cara masyarakat mengkonsumsi konten sudah berkembang jauh lebih cepat. Namun, ketentuan yang disusun tetap harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlangsungan dan inovasi industri digital,” tutur Dave.
Dave menekankan pengaturan OTT tersebut bukan semata-mata untuk memperluas pembatasan terhadap platform digital. Menurutnya, regulasi perlu diarahkan untuk menciptakan tata kelola yang jelas dan proporsional.
“Jadi, semangatnya bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media. Komisi I DPR RI akan terus mendalami substansi ini agar norma yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga ruang bagi inovasi dan perkembangan industri digital di Indonesia,” katanya.
Adapun dalam rapat panja harmonisasi RUU Penyiaran, penggunaan istilah over the top dan user generated content juga sempat dipertanyakan Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan.
Sturman mempertanyakan apakah istilah over the top telah memiliki padanan dalam bahasa Indonesia.
“Over the top. Ada bahasa Indonesianya nggak itu? Di atas top. Berarti di atas langit ada langit. Ya kan itu bahasanya itu. Digitalnya sudah menggunakan bahasa itu ya? Kalau dalam bahasa digital itu mungkin, saya nggak tahu. Silakan pengusul. Apa over the top?” tanya Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8).
Dave kemudian menjelaskan penggunaan istilah asing dapat dilakukan apabila belum terdapat istilah baku dalam bahasa Indonesia. Dia mengatakan istilah over the top maupun user generated content belum memiliki padanan baku yang dapat digunakan dalam rumusan tersebut.
“Berdasarkan Undang-Undang P3 bilamana tidak ada kata baku dalam bahasa Indonesia-nya, kita dapat menggunakan bahasa asing. Nah, untuk khusus ini masalah over the top, user generated content, ini belum ada. Nah, nanti mungkin ke depannya baik Komdigi ataupun juga Kementerian Pendidikan bisa melakukan definisi ulang di dalam KBBI ya nanti bisa kita sesuaikan,” ungkap Dave.
