Respons Mendikdasmen soal Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dibatalkan MA

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti merespons dibatalkannya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Adapun suket yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek (kini Kemendikdasmen) itu dipakai Gibran untuk mendaftarkan diri menjadi cawapres pada 2024 lalu.
Menurut putusan MA, suket penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Mu’ti mengatakan, belum ada proses hukum lebih lanjut terkait putusan tersebut, termasuk soal perintah pemusnahan suket itu.
“Belum ada proses hukum lebih lanjut,” ujar Mu’ti di Gedung DPR, Senayan, Jumat (6/11).
Mu’ti mengatakan, hingga saat ini, belum ada pembahasan internal terkait putusan tersebut.
“Belum ada, belum ada,” tandas Mu’ti.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Subhan, sehingga membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Adapun suket yang digunakan Gibran mendaftar Pilpres 2019 dikeluarkan pada 6 Agustus 2019 dan diteken oleh Dr. Sutanto.
