Sudah Jadi Usul Inisiatif, Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember

Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU Perampasan Aset tetap bisa disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Puan menyampaikan target tersebut usai menyepakati RUU Perampasan Aset menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dalam Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
“Alhamdulillah bahwa dalam rapat paripurna hari ini baru saja, tadi diputuskan bahwa terkait dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana sudah disepakati akan masuk tingkat I RUU inisiatif dari DPR,” kata Puan.
Menurut Puan, setelah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, pembahasan bersama pemerintah akan dilakukan pada tahapan selanjutnya.
Ia memastikan komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap sesuai target yang telah ditetapkan.
“Jadi insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Mulanya, Ketua DPR Puan Maharani meminta pendapat fraksi terhadap RUU Perampasan Aset usul inisatif Komisi III DPR secara tertulis.
Setelahnya, Puan meminta persetujuan peserta sidang yang hadir agar RUU itu menjadi usul inisiatif DPR.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta sidang serentak.
