Tahan Tangis di DPR, Korban Travel Hanania Minta Negara Bantu Kembalikan Uang

Perwakilan korban Hanania Travel meminta negara membantu memulihkan kerugian ribuan jemaah yang gagal berangkat umrah akibat kasus penipuan oleh Hanania Travel. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
Mewakili sekitar 1.200 korban yang telah memberikan kuasa hukum, Uli Amelia Septriani mengatakan, para jemaah tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga kehilangan kesempatan menjalankan ibadah yang telah lama mereka impikan.
"Yang paling menyedihkan adalah ini, ibadah itu hak dasar konstitusional setiap warga negara. Di balik setiap keberangkatan kami yang tertunda ada harapan, ada doa, dan ada hak jemaah yang perlu dilindungi," kata Uli.
Di hadapan anggota Komisi III DPR, Uli mengaku banyak korban yang telah menabung selama bertahun-tahun demi bisa berangkat ke Tanah Suci. Menurutnya,uang yang hilang bukan sekadar nominal, melainkan hasil kerja keras dan harapan hidup para jemaah.
"Ada banyak anak yang harus berbohong ke orang tuanya hanya karena tidak mau bapak ibunya sakit mendengar tidak jadi berangkat ke tanah suci. Di situ ada tabungan-tabungan anak yatim piatu, orang tua tunggal, para pekerja keras yang bermimpi untuk bisa menginjakkan kakinya setidaknya satu kali seumur hidup di tanah suci," ujarnya.
Uli mengatakan, para korban kini menggantungkan harapan kepada negara untuk membantu memperjuangkan hak-hak mereka. Ia menilai negara perlu hadir karena persoalan serupa telah berulang dalam sejumlah kasus travel umrah sebelumnya.
"Kalau bukan kepada negara sekarang kami meminta untuk dilindungi, untuk didampingi, untuk mendapatkan apa yang memang hak kami, ke mana lagi kami harus bergerak," katanya.
Menurut Uli, para korban tidak menuntut hal yang berlebihan. Mereka hanya berharap uang yang telah dibayarkan dapat kembali dan hak mereka sebagai jemaah dipulihkan.
"Kami tidak menyolong, kami tidak mau merampok, kami hanya meminta apa yang hak kami untuk kembali," ujarnya sembari menahan tangis.
Dengan suara bergetar, Uli juga berharap kasus yang menimpa jemaah Hanania menjadi yang terakhir terjadi di Indonesia.
"Saya yakin Indonesia tidak kekurangan regulasi, kami tidak kekurangan regulator. Ini adalah masalah yang sudah terjadi dari sejak First Travel. Jadi tolong jadikan kami korban terakhir. Berikan solusi," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Uli mengungkapkan jumlah korban yang terdampak diduga jauh lebih besar dari data yang saat ini tercatat dalam laporan kepolisian. Berdasarkan pendataan mandiri yang dilakukan para korban, jumlah jemaah yang terdampak mencapai ribuan orang dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
"Secara total yang dapat kami data secara mandiri Bapak, kurang lebih terdapat 3.000 jemaah. Ini kami data secara mandiri. Hanya pada Syawal saja terdapat kurang lebih 1.500 orang dan pada Juni-Juli kurang lebih 1.400 orang," kata Uli.
Menurut dia, jumlah tersebut belum termasuk calon jemaah untuk keberangkatan Agustus hingga Desember yang telah membayar uang muka maupun menabung di Hanania Travel.
"Ada lagi kloter yang Agustus, September, Oktober. Ada beberapa yang sampai dengan Desember sudah memberikan DP atau menabung di Hanania. Ada beberapa jemaah Haji Plus juga di situ Bapak Ibu yang belum disetorkan porsinya," ujarnya.
Kuasa hukum para korban penipuan umrah Hanania Travel, Joddy Mulya Setya, mengatakan pemulihan kerugian korban menjadi tujuan utama yang terus diperjuangkan tim pendamping hukum. Menurut dia, pengalaman kasus-kasus serupa membuat para korban khawatir uang mereka tidak dapat kembali.
"Kami selaku kuasa hukum, ini adalah amanah yang paling besar karena kami itu harus bisa membantu mereka bagi korban itu untuk terus bisa berharap. Karena dengan adanya kejadian First Travel, Abu Tour, dan lain sebagainya, pupus sebetulnya harapan mereka," kata Jodi.
Jodi mengatakan para korban berharap proses hukum tidak hanya berujung pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menghasilkan pengembalian kerugian kepada jemaah.
"Nah, kami melihat bahwa penyelesaian kasus ini tentunya yang diharapkan oleh para korban itu adalah ganti rugi pengembalian uang atau kompensasi berupa realisasi pemberangkatan umrah," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus Hanania Travel menjadi perhatian publik setelah ratusan calon jemaah haji dan umrah mengaku gagal diberangkatkan meski telah menyetorkan biaya perjalanan. Para korban mengaku pemberangkatan mereka dibatalkan, sementara dana yang telah disetorkan hingga kini belum dikembalikan sepenuhnya.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 140 saksi dalam perkara tersebut. Sebanyak 122 orang di antaranya merupakan jemaah yang menjadi korban. Polisi mencatat jumlah korban yang mengalami kerugian mencapai 337 orang dan masih terus mengumpulkan fakta serta alat bukti sebelum menentukan perkembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut.
