Banjir Diskon di Kasus Yosua

Waode Nurmuhaemin
Doktor Manajemen Pendidikan , Penulis Artikel dan Buku Pendidikan
Konten dari Pengguna
9 Agustus 2023 21:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Waode Nurmuhaemin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hari ini masyarakat kembali dikejutkan oleh vonis yang diterima Sambo CS. Rata-rata menerima hukuman yang lebih ringan setelah kasasi yang mereka ajukan dikabulkan Mahkamah Agung. Putri Chandrawathi juga mendapat keringanan dari 20 tahun menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun dan Rizky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun. Ada yang mengatakan bahwa kasus ini hukumannya didiskon. Tentu saja itu hanya istilah untuk mengatakan bahwa hukumannya dikurangi. Itu hanya bahasa penulis untuk mencari judul yang sepadan.
ADVERTISEMENT
Beragam sikap masyarakat menyambut hukuman yang sudah berkekuatan tetap ini. Kebanyakan kecewa, namun mau bagaimana lagi? keempatnya sudah menjalani prosedur hukum yang berlaku. Tentu saja kita semua harus menghormati keputusan hukum tersebut. Kembali ke hingar bingar kasus ini yang membuat seluruh lapisan masyarakat kemudian mencurahkan waktu dan energi dalam menyorot dan fokus di kasus ini. Semua begitu gembira ketika Vonis pertama kali dibacakan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan termasuk hukum mati yang dijadikan hukuman seumur hidup tersebut.
Sebagai orang yang awam yang tidak bergelut di bidang hukum tentu saja sebagian dari kita, tidak tahu bahwa mereka masih punya hak untuk kasasi sampai ke tingkat Mahkamah Agung dan demikianlah, hasilnya final dan inkrah atau berkekuatan hukum tetap di mana kecil kemungkinan akan bisa PK kembali.
ADVERTISEMENT
Pembelajaran yang bisa kita ambil tentu saja banyak. Bahwa hukum tidak memerlukan dukungan-dukungan yang gegap gempita, namun hukum hanya memerlukan bukti-bukti serta pasal-pasal yang bisa dikenakan. Alibi-alibi serta komen-komen yang tidak berdasar tidak akan mampu mengubah sebuah keputusan. Sebagai warga negara, tentu saja kita tidak perlu lagi komen-komen yang bisa berubah menjadi bola panas dan liar.
Mereka sudah menjalani proses hukum, dan berkekuatan tetap atau inkrah. Saya hanya sekadar menuliskan sambil mengenang beberapa bulan lalu, hidup kita semua pernah didominasi kasus ini di ruang mana pun kita berada dari tidur, bangun, di kantor, di grup-grup WA dan semua medsos yang kita buka semuanya membahas kasus ini.
Sehingga mungkin, kita semua perlu belajar untuk tidak menafsirkan banyak hal sebelum jelas muara dan endingnya. Bagaimana pun ranah hukum bukan untuk semua orang. Kalau mau jadi ahli hukum kita sebaiknya mengambil lagi kuliah hukum S1, S2 dan kalau perlu S3 sehingga kita bisa berbicara dengan ilmu.
ADVERTISEMENT