Konten dari Pengguna

4 Perbedaan CPNS dan PPPK, Pahami sebelum Mendaftarkan Diri

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
29 Januari 2025 19:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Perbedaan CPNS dan PPPK, sumber gambar: unsplash/Fajar Herlambang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perbedaan CPNS dan PPPK, sumber gambar: unsplash/Fajar Herlambang
ADVERTISEMENT
CPNS dan PPPK merupakan pekerjaan yang sering menjadi incaran banyak orang. Sayangnya, masih banyak orang yang belum memahami perbedaan CPNS dan PPPK. Sekilas, keduanya memiliki persamaan, yakni sama-sama mengemban amanah sebagai ASN.
ADVERTISEMENT
Walaupun demikian, ada sejumlah perbedaan yang melekat antara keduanya. Oleh karena itu, penting sekali memahami perbedaan dari keduanya sebelum mendaftarkan diri.

4 Perbedaan CPNS dan PPPK

Ilustrasi Perbedaan CPNS dan PPPK, sumber gambar: unsplash/Fajar Herlambang
Mengutip buku Bicara Etika oleh Agni Grandita (2023), setelah CPNS dan PPPK melalui tahapan seleksi dan dinyatakan lolos, selanjutnya menjadi tugas instansi terkait untuk membina dan mengembangkan potensi ASN-nya. Adapun perbedaan CPNS dan PPPK yakni sebagai berikut:

1. Status Kepegawaian

Mengacu pada UU No 5/2014, PNS dan PPPK mempunyai status yang berbeda. PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mempunyai nomor induk pegawai nasional.
Sementara itu, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Jumlah PPPK yang diangkat disesuaikan dengan keperluan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
ADVERTISEMENT

2. Pangkat dan Jabatan

Perbedaan selanjutnya yakni terkait pangkat dan jabatan. CPNS yang beralih menjadi PNS mempunyai jabatan dalam bentuk pangkat dan golongan. Jenjang karier ini dapat terus naik setiap tahunnya dan mereka bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Adapun PPPK hanya bisa memperoleh jabatan fungsional saja dan juga tidak mempunyai jenjang karier karena masa kerjanya sudah ditetapkan sejak awal.

3. Hak Kerja

PNS dan PPPK mempunyai hak dan wewenang yang dilindungi oleh hukum. Menurut Undang Undang, PNS dan PPPK mempunyai perbedaan hak dari segi gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, fasilitas, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Adapun PPPK berhak mendapatkan gaji, tunjangan, perlindungan, cuti, dan pengembangan kompetensi saja. Aturan pengembangan kompetisi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

4. Masa Kerja

Perbedaan PPPK dan CPNS yang berikutnya dari segi masa kerja. Masa kerja PNS sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.
Adapun masa kerja PPPK sesuai dengan surat perjanjian yang sudah disepakati. Umumnya, masa kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang.
Beberapa perbedaan CPNS dan PPPK yang dijelaskan di atas bisa dijadikan pertimbangan dalam mendaftarkan diri. Dengan begitu, calon CPNS atau PPPK dapat mempersiapkan diri agar lolos menjadi ASN. (DLA)