Konten dari Pengguna

Amended di Coretax Artinya Apa? Ini Penjelasannya untuk Wajib Pajak

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Amended di Coretax Artinya. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Amended di Coretax Artinya. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema

Amended di Coretax artinya status faktur pajak yang sudah mengalami pergantian atau perubahan. Coretax merupakan platform utama untuk pengelolaan faktur pajak yang secara resmi mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Ada sejumlah istilah yang muncul dalam sistem ini, salah satunya adalah amended. Wajib pajak perlu memahami arti dari istilah ini.

Amended di Coretax Artinya Apa?

Ilustrasi untuk Amended di Coretax Artinya. Sumber: Unsplash/Leon Dewiwje

Mengutip dari Akuntansi Perpajakan, Afifah, dkk (2025:38), Coretax Pajak merupakan sistem yang dirancang untuk mengelola dan mengautomasi berbagai aspek perpajakan di Indonesia. Coretax membantu wajib pajak dan pihak terkait lain dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajak secara efisien dan tepat waktu.

Ada istilah yang sering ditemui wajib pajak dalam Coretax, yaitu amended. Amended di Coretax artinya status faktur pajak yang sudah mengalami pergantian atau perubahan. Pergantian tersebut dilakukan ketika ada kesalahan dalam pengisian data pada faktur pajak asli.

Dalam sistem e-Faktur lama, PKP dapat langsung mengganti faktur pajak tanpa perlu persetujuan dari pembeli. Namun, Coretax memiliki mekanisme baru terkait penggantian faktur pajak. Untuk mengganti faktur pajak dalam Coretax, harus ada persetujuan dari pihak pembeli agar perubahan tersebut dianggap sah.

Perubahan ini bertujuan agar setiap transaksi yang diubah dapat diverifikasi oleh kedua belah pihak supaya tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Berikut ini beberapa alasan PKP perlu mengganti faktur pajak.

  • Kesalahan nominal transaksi

  • Perubahan identitas pembeli

  • Jenis barang atau jasa tidak sesuai

  • Adanya perbedaan tarif PPN.

Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti di Coretax

Ilustrasi untuk Amended di Coretax Artinya. Sumber: Unsplash/Christin Hume

Jika ingin membuat perubahan pada faktur pajak dalam Coretax, berikut ini adalah caranya.

  1. Login ke akun Coretax dari dashboard utama dan masuk ke menu Output Tax atau Pajak Keluaran.

  2. Lalu, cari faktur pajak yang akan diubah dan klik Edit untuk memulai proses perubahan.

  3. Geser ke bagian bawah layar dan pilih tombol Amend untuk masuk ke mode penggantian faktur pajak.

  4. Lakukan perubahan data seperti menambahkan transaksi baru, menghapus transaksi tertentu, atau mengedit detail transaksi.

  5. Setelah semua perubahan dilakukan, klik Save Amend.

  6. Status faktur akan berubah menjadi Waiting for Amendment.

  7. Apabila pembeli telah menyetujui penggantian, status faktur pajak secara otomatis akan berubah menjadi amended.

Baca juga: Apa Itu Coretax? Ini Pengertian, Fungsi dan Tujuannya

Jadi, amended di Coretax artinya status faktur pajak yang sudah mengalami pergantian atau perubahan. Semoga bermanfaat. (KRIS)