Apa Arti CLTN? Ini Penjelasan dan Syarat-syaratnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Arti CLTN adalah singkatan dari Cuti di Luar Tanggungan Negara. Cuti ini berlaku untuk PNS yang telah mengabdi sekurang-kurangnya 5 tahun.
Jika kamu ingin mengajukan CLTN, maka simak terlebih dahulu penjelasan dan syaratnya di bawah ini.
Pengertian CLTN
CLTN adalah cuti yang diberikan pada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan. Hal ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Permohonan CLTN dapat disetujui paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun.
Baca Juga: Mengenal Unpaid Leave dan Paid Leave dalam Pekerjaan
Siapa yang Boleh Mengajukan CLTN?
Mengutip dari situs Badan Kepegawaian Negara, CLTN dapat diberikan kepada orang-orang berikut ini sesuai dengan regulasi.
PNS yang mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri dengan melampirkan syarat seperti surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang.
PNS yang mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan.
PNS yang sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dengan melampirkan syarat surat keterangan dokter spesialis.
PNS mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; melampirkan surat keterangan dokter spesialis.
PNS yang mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus.
PNS mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Syarat Mengajukan CLTN
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan CLTN.
PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus.
Cuti di luar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun, diperpanjang 1 (satu) tahun.
Selama menjalan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS.
Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya.
Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan.
Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuaan BKN.
PPK tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan Negara.
Permohonan cuti diluar tanggungan negara sebagaimana yang dimaksud dapat ditolak.
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Adapun syarat administrasinya adalah sebagai berikut:
Permohonan PNS yang bersangkutan
Lampiran XVII Surat edaran BAKN Nomor : 01/SE/1977 Tanggal 25 Februari 1977
Fotocopy sah SK CPNS
Fotocopy sah SK Pengangkatan Pertama (100 %)
Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir
Fotocopy sah SK Pindah
Fotocopy sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
Fotocopy sah KARPEG
Surat Rekomendasi dari Pimpinan OPD yang bersangkutan.
Catatan: Berkas 2 (dua) rangkap dan dilegalisir.
(DEL)
