Konten dari Pengguna

Apa Arti Pj Bupati? Ini Penjelasan dan Bedanya dengan Plt, Pjs, dan Plh

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Arti Pj Bupati. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Arti Pj Bupati. Foto: Unsplash

Arti pj bupati adalah singkatan dari penjabat bupati. Pj bupati menjalankan tugas dan wewenang bupati jika terjadi kekosongan jabatan.

Pj bupati berbeda dengan jabatan Plt, Pjs, dan Plh. Untuk makin memahami apa itu pj bupati, simak penjelasan di bawah ini.

Mengenal Pj Bupati

Mengenal Pj Bupati. Foto: Unsplash

Berdasarkan Peraturan Mendagri RI Nomor 4 Tahun 2023, arti Pj Bupati atau Penjabat Bupati adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati.

Menurut Pasal 201, UU 10 Tahun 2016, ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.

Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;

  2. Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;

  3. Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;

  4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: 7 Ciri-Ciri Demokrasi Terpimpin dalam Pemerintahan Negara

Arti Plt, Pjs, dan Plh

Arti Plt, Pjs, dan Plh. Foto: Unsplash

Dikutip dari situs Kemendagri.go.id, berikut ini penjelasan mengenai Plt, Pjs, dan Plh yang wajib kamu simak agar tahu bedanya dengan Pj.

1. Plt - Pelaksana tugas

Dasar hukum mengenai Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Adapun Plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, apabila, gubernur, bupati, dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara. Otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah.

2. Pjs - Penjabat Sementara

Istilah Pjs merupakan turunan dari Pasal 70, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

Dulu istilah Pjs adalah Plt. Namun, berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata Plt berganti menjadi Pjs.

Perubahan nama tersebut bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara.

Permendagri 74/2016 menyebutkan, Pjs berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau pemda provinsi. Kini, Pjs disebutkan dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi.

3. Plh - Pelaksana Harian

Adapun Plh merupakan jabatan yang diisi oleh sekretaris daerah (sekda), jika masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.

Posisi Pj, Pjs, dan Plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi. Lain halnya dengan Plt kepala daerah yang bagian dari hasil politik lewat pilkada.

(DEL)