Apa itu Akad Tabarru dan Dasar Hukumnya dalam Asuransi Syariah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu akad tabarru? Istilah ini sering disebut dalam asuransi syariah. Selain untuk memberikan perlindungan finansial, akad ini juga menjunjung prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Bisa dibilang, akad tabarru merupakan salah satu fondasi utama dalam operasional asuransi syariah. Sebab, akad ini menjadi landasan usaha yang saling tolong-menolong dan melindungi antara para peserta asuransi syariah.
Apa itu Akad Tabarru?
Apa itu akad tabarru? Mengutip buku Ajar Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya, Nur Kholidah (2024), kata ini berasal dari bahasa Arab “tabarra’a” yang artinya kebajikan atau sumbangan. Jika mengacu pada asuransi syariah, tabarru’ merupakan skema pengelolaan dana kontribusi yang berdasarkan akad hibah.
Pada akad ini, pihak yang bersangkutan setuju untuk saling membantu dalam situasi yang sulit dengan memberikan sumbangan secara sukarela kepada orang yang membutuhkan
Tujuan perjanjian menggunakan akad tabarru adalah untuk saling tolong-menolong tanpa mengharapkan return atau timbal balik. Akad yang tergolong ke dalam jenis tabarru’ adalah hawalah, kafalah, rahn, hibah, wasiat, ibra, wakaf,wakalah, dan qirad. Akad ini mempunyai tiga rukun utama, di antaranya, yaitu:
Orang yang menerima bantuan: Pihak yang memerlukan bantuan.
Orang yang memberi bantuan (mutabarri): Pihak yang memberikan sumbangan.
Barang atau jasa yang dijadikan bantuan: Bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang telah disepakati.
Dasar Hukum Akad Tabarru'
Dalam Islam, akad tabarru' didasarkan pada dasar hukum yang kuat. Ada tiga sumber utama dalam Islam yang menjadi landasan hukum untuk akad tabarru', yaitu Al-Qur'an, Hadis, dan ijma' ulama.
1. Dasar Hukum dalam Al-Qur'an
Al-Qur'an merupakan dasar hukum utama yang menyediakan panduan tentang akad tabarru'. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 2, yang artinya:
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolonglah kamu dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
2. Dasar Hukum dalam Hadis
Rasulullah Saw. juga memberikan dasar hukum terkait pelaksanaan akad tabarru'. Salah satu hadis yang menjelaskan tentang akad ini diriwayatkan oleh HR. Muslim dari Abu Hurairah:
Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Baca juga: Apa Itu Istidraj dalam Islam? Ini Arti, Ciri-Ciri, dan Dalil dalam Al-Qur'an
Itulah penjelasan terkait apa itu akad tabarru dalam asuransi syariah. Dengan memahami pengertian dan dasar hukumnya, diharapkan akad ini dapat dilakukan sesuai syariat Islam. DLA)
