Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Amnesti? Ini Pengertian Lengkap dengan Contoh dan Tujuannya
17 Desember 2024 20:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu amnesti ? Istilah amnesti banyak didengar di dalam lingkup pembahasan mengenai hukum. Istilah ini merujuk pada kewenangan untuk memberikan keringanan bagi seseorang yang telah divonis bersalah.
ADVERTISEMENT
Pemberian amnesti ini dilakukan dengan adanya tujuan tertentu. Selain itu, adanya pemberian amnesti kepada pihak yang bersalah diatur dalam undang-undang.
Penjelasan Apa Itu Amnesti Lengkap dengan Contoh dan Tujuannya
Dalam bidang hukum , dikenal berbagai istilah yang digunakan untuk menjelaskan suatu hal yang melibatkan hukum. Salah satu istilahnya adalah amnesti. Apa itu amnesti?
Dikutip dari dalam buku berjudul Pidana dan Pemidanaan Menurut Hukum Nasional, Dr. Rahman Amin, S.H., M.H. (2024: 209), menurut terminologi hukum pidana, amnesti merupakan suatu kekuasaan atau kewenangan untuk melepaskan seseorang atau sekelompok orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dari pengenaan sanksi hukum atas akibat suatu tindak pidana tertentu yang melawan pemerintahan atau kekuasaan yang sah.
Contohnya seperti tindak pidana politik , subversi, pengkhianatan, pembangkangan, dan pemberontakan. Amnesti juga dapat didefinisikan sebagai pernyataan dari Presiden terhadap seseorang atau kelompok orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana, untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut.
ADVERTISEMENT
Amnesti dapat diberikan kepada orang yang belum atau sudah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan hakim di pengadilan atau kepada orang yang belum dilakukan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Secara normatif, ketentuan tentang amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengutip dari dalam buku berjudul Buku Ajar Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Acara Pidana Dilengkapi UU KUHP Baru, Ecep Nurjamal, SH., MH (2023: 99), amnesti adalah tindakan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga berwenang untuk memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap sekelompok orang yang telah melakukan tindakan pidana tertentu.
Amnesti diberikan melalui instrumen resmi seperti undang-undang atau dekrit yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga berwenang yang memiliki wewenang untuk memberikan amnesti. Pemberian amnesti harus dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Amnesti diberikan dengan tujuan tertentu. Tujuan pemberian amnesti adalah untuk memberikan kesempatan kepada sekelompok orang yang terlibat dalam tindakan pidana tertentu untuk mendapatkan pengampunan dan penghapusan hukuman yang telah dijatuhkan.
Amnesti dapat diberikan dalam rangka mempromosikan rekonsiliasi, memulihkan perdamaian sosial, atau mengakhiri konflik tertentu. Contoh pemberian amnesti, yakni dalam kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Saiful Hamdi, yang merupakan Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) pada tahun 2019.
Sekian pembahasan mengenai apa itu amnesti yang disajikan lengkap dengan contoh dan tujuan pemberiannya. Dengan pembahasan ini, masyarakat dapat mengetahui dan mengenal mengenai istilah dalam hukum. (DAP)