Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu ASN? Ini Deskripsi dan Tugasnya bagi Negara Indonesia
2 Desember 2024 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apa itu ASN? Pertanyaan seperti itu sering kali muncul dalam pembahasan tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Kondisi tersebut membuat banyak orang merasa bingung tentang perbedaan ASN dengan PNS.
ADVERTISEMENT
Beberapa orang kerap menganggap keduanya sama dan ada pula yang menganggapnya berbeda. Salah satu cara untuk memahami konsep ASN dan PNS adalah melihat dasar hukum seputar ASN di Indonesia.
Apa Itu ASN yang Ada di Negara Indonesia?
ASN merupakan akronim yang sering muncul dalam pembahasan seputar kepegawaian, terutama tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebenarnya, apa itu ASN yang ada di negara Indonesia? ASN merupakan akronim dari Aparatur Sipil Negara.
Definisi ASN telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal yang menjelaskan definisi ASN adalah Pasal 1 nomor 1.
Dikutip dari buku Memahami Aparatur Sipil Negara dari Dasarnya, Mu’iz (2020: 13), bunyi UU RI No. 5 Tahun 2014 Pasal 1 nomor 1, yaitu:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan undang-undang tersebut, diketahui bahwa ASN di negara Indonesia merupakan profesi. Profesi tersebut mencakup PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tugas ASN bagi Negara Indonesia
ASN (Aparatur Sipil Negara) tentu memiliki tugas penting bagi negara Indonesia. Tugas ASN menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 11, yaitu:
ADVERTISEMENT
Selain memiliki tiga tugas, ASN juga memiliki tiga fungsi yang mencakup pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Tugas dan fungsi tersebut berlaku untuk setiap ASN, baik PNS maupun PPPK.
Apa itu ASN? ASN merupakan akronim dari Aparatur Sipil Negara yang mempunyai tugas serta fungsi yang berkaitan dengan kebijakan publik, pelayanan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. ASN mencakup PNS dan PPPK. (AA)