Konten dari Pengguna

Arti Netralitas ASN dalam Pilkada 2024 dan 6 Alasannya

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa itu Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, Sumber Unsplash/Deddy Yoga Pratama
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa itu Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, Sumber Unsplash/Deddy Yoga Pratama

Apa itu netralitas ASN dalam Pilkada 2024? Pertanyaan ini banyak ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada 2024.

Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah yang sesuai dengan aspirasi rakyatnya. Pilkada dilaksanakan untuk memilih pemimpin pemerintahan daerah kota dan kabupaten di Indonesia.

Apa itu Netralitas ASN dalam Pilkada 2024? Simak Ulasannya

Ilustrasi Apa itu Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, Sumber Unsplash/Hardingferrent

Penjelasan mengenai apa itu netralitas ASN dalam Pilkada 2024 terdapat dalam buku Hakikat Hukuman Disiplin ASN, Syamsul Mulhayat (2023:163). Berdasarkan buku tersebut, netralitas dalam Pilkada 2024 adalah bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun.

Asas netralitas merupakan sikap ketidakberpihakan ASN untuk tidak berpihak dan tidak terpengaruh dari pihak yang berkepentingan mana pun dalam Pilkada 2024.

Hal ini berdasarkan nilai-nilai yang menyatakan bahwa ASN harus menjalankan tugas dan kewajiban secara sungguh-sungguh dan profesional, tidak memihak, serta menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif.

Asas netralitas ini telah diatur dalam Pasal 2 Undang-undang ASN. Pasal ini mensyaratkan bahwa pegawai ASN harus tetap loyal hanya pada satu pihak, yaitu pemerintah atau negara.

Pegawai ASN tidak berhak loyal terhadap suatu organisasi politik selain pemerintah dan negara. Pengaturan lain terhadap netralitas Pegawai ASN terdapat pada Pasal 9 (2) UU-ASN yang menyatakan bahwa,

"Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik".

6 Alasan Asas Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Ilustrasi Apa itu Netralitas ASN dalam Pilkada 2024 Sumber Unsplash/Bangun Stock Production

ASN harus bersikap netral dengan menjaga jarak dari semua kekuatan politik pada Pilkada 2024. Tujuannya agar tercapai hasil Pilkada yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.

Diambil dari buku Tunaikan Pilkada 2024 Serentak dengan Santun, Riang Nan Gembira, Junaedi Karso (2024:120), 6 alasan ASN wajib menjalankan asas netralitas dalam Pilkada 2024 adalah sebagai berikut.

  1. ASN tidak menjadi alat kekuasaan, tetapi bagian dari kebutuhan rakyat.

  2. Netralitas ASN berfungsi untuk menghindari aksi anarkis dan konflik.

  3. ASN harus dapat menempatkan dirinya pada posisi yang tidak memihak kandidat pasangan calon tertentu.

  4. ASN tidak boleh menjadi partisan karena ada identitas negara yang dibawa.

  5. ASN tidak boleh dipengaruhi kepentingan siapa pun, baik pribadi, kelompok, maupun golongan.

  6. Netralitas perlu dilakukan oleh seluruh pegawai ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi.

Baca juga: Apa Itu Pilkada Serentak? Ini Pengertian dan Tata Caranya

Apa itu netralitas ASN dalam Pilkada 2024? Asas netralitas dalam Pilkada 2024 adalah sikap ASN untuk tidak berpihak dan tidak terpengaruh dari kepentingan dan golongan politik mana pun.(DK)