Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Arti Netralitas ASN dalam Pilkada 2024 dan 6 Alasannya
22 November 2024 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu netralitas ASN dalam Pilkada 2024? Pertanyaan ini banyak ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah yang sesuai dengan aspirasi rakyatnya. Pilkada dilaksanakan untuk memilih pemimpin pemerintahan daerah kota dan kabupaten di Indonesia.
Apa itu Netralitas ASN dalam Pilkada 2024? Simak Ulasannya
Penjelasan mengenai apa itu netralitas ASN dalam Pilkada 2024 terdapat dalam buku Hakikat Hukuman Disiplin ASN, Syamsul Mulhayat (2023:163). Berdasarkan buku tersebut, netralitas dalam Pilkada 2024 adalah bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun.
Asas netralitas merupakan sikap ketidakberpihakan ASN untuk tidak berpihak dan tidak terpengaruh dari pihak yang berkepentingan mana pun dalam Pilkada 2024.
Hal ini berdasarkan nilai-nilai yang menyatakan bahwa ASN harus menjalankan tugas dan kewajiban secara sungguh-sungguh dan profesional, tidak memihak, serta menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif.
ADVERTISEMENT
Asas netralitas ini telah diatur dalam Pasal 2 Undang-undang ASN. Pasal ini mensyaratkan bahwa pegawai ASN harus tetap loyal hanya pada satu pihak, yaitu pemerintah atau negara.
Pegawai ASN tidak berhak loyal terhadap suatu organisasi politik selain pemerintah dan negara. Pengaturan lain terhadap netralitas Pegawai ASN terdapat pada Pasal 9 (2) UU-ASN yang menyatakan bahwa,
6 Alasan Asas Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
ASN harus bersikap netral dengan menjaga jarak dari semua kekuatan politik pada Pilkada 2024. Tujuannya agar tercapai hasil Pilkada yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
Diambil dari buku Tunaikan Pilkada 2024 Serentak dengan Santun, Riang Nan Gembira, Junaedi Karso (2024:120), 6 alasan ASN wajib menjalankan asas netralitas dalam Pilkada 2024 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Apa itu netralitas ASN dalam Pilkada 2024 ? Asas netralitas dalam Pilkada 2024 adalah sikap ASN untuk tidak berpihak dan tidak terpengaruh dari kepentingan dan golongan politik mana pun.(DK)