Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Pilkada Serentak? Ini Pengertian dan Tata Caranya
4 Oktober 2024 21:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2024 ini, Indonesia akan melakukan Pilkada serentak. Pilkada serentak sendiri adalah salah satu istilah dalam pesta demokrasi yang sering dibicarakan. Namun, apa itu pilkada serentak?
ADVERTISEMENT
Pilkada serentak tahun 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin daerah yang mampu mengelola pemerintahan lokal secara efektif. Namun sebelum mengikutinya, pengertian dari istilah ini perlu diketahui dulu.
Pengertian Pilkada Serentak
Indonesia adalah negara demokrasi, di mana Pemilihan Umum (Pemilu ) menjadi salah satu pilar utama dalam menentukan arah pemerintahan.
Pada tahun 2024 ini, Indonesia akan mengadakan Pilkada serentak. Apa itu Pilkada serentak?
Dikutip dari laman kpu.go.id, Pilkada serentak adalah proses pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara bersamaan di berbagai wilayah di Indonesia pada waktu yang sama.
Pilkada serentak melibatkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Tujuan dari pelaksanaan Pilkada serentak adalah untuk menyelaraskan masa jabatan kepala daerah dan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga proses pemerintahan dapat berjalan lebih terkoordinasi dan efektif.
ADVERTISEMENT
Dengan partisipasi aktif warga dalam Pilkada, diharapkan akan terpilih kepala daerah yang memiliki komitmen dan kemampuan untuk membangun daerah masing-masing dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tata Cara Pilkada Serentak
Tata cara Pilkada serentak di Indonesia melibatkan beberapa tahapan yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, adil, dan efisien. Berikut adalah beberapa tahapannya.
1. Persiapan dan Penyusunan Peraturan
KPU menyusun peraturan dan panduan terkait pelaksanaan Pilkada serentak. Ini mencakup penetapan jadwal Pilkada, pedoman kampanye, serta ketentuan terkait hak dan kewajiban para calon dan pemilih.
2. Pendaftaran dan Penetapan Calon
Calon kepala daerah, baik yang diusung oleh partai politik maupun calon independen, mendaftarkan diri ke KPU setempat.
3. Masa Kampanye
Setelah penetapan calon, para kandidat memiliki waktu yang telah ditentukan untuk melakukan kampanye.
ADVERTISEMENT
4. Masa Tenang
Setelah masa kampanye berakhir, ada masa tenang selama beberapa hari sebelum hari pemungutan suara.
5. Pemungutan Suara
Pada hari pemilihan, masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya.
Pemungutan suara dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap pemilih memilih calon kepala daerah yang diinginkan dengan mencoblos surat suara.
6. Penghitungan dan Rekapitulasi Suara
Setelah pemungutan suara selesai, petugas di TPS akan menghitung suara yang masuk. Hasil penghitungan suara di TPS kemudian direkapitulasi secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga ke KPU provinsi untuk menentukan pemenang.
7. Penetapan dan Pengumuman Pemenang
KPU akan menetapkan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pemenang Pilkada. Jika ada sengketa hasil Pilkada, calon yang tidak puas dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Setelah semua proses selesai dan sengketa diselesaikan (jika ada), pemenang Pilkada diumumkan secara resmi oleh KPU.
8. Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Setelah penetapan pemenang, kepala daerah terpilih akan dilantik pada waktu yang telah ditentukan.
Dapat disimpulkan bahwa jawaban dari "apa itu pilkada serentak" adalah pemilihan kepala daerah yang dilakukan dalam waktu yang bersamaan. (Umi)