Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu TPS dalam Pemilu? Ini Pengertian dan Aturannya
5 September 2024 18:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu TPS ? Pertanyaan ini sering muncul di dalam benak masyarakat ketika pemilihan umum atau pemilu tiba. TPS menjadi tempat pemilihan umum, baik pemilihan Presiden/Wapres, DPR, MPR, hingga kepala desa.
ADVERTISEMENT
Pentingnya keberadaan TPS tidak bisa diremehkan, karena di sinilah suara rakyat diproses dan dihitung untuk menentukan hasil akhir dari pemilihan. Di setiap TPS ada orang yang bertanggungjawab sebagai pengawas.
Apa Itu TPS dalam Pemilu?
TPS adalah Tempat Pemungutan Suara. TPS menjadi salah satu bagian penting dalam melaksanakan pemilu . Namun, apa itu TPS?
Dikutip dari laman bawaslu.go.id, TPS atau Tempat Pemungutan Suara adalah lokasi yang disediakan oleh pemerintah untuk memfasilitasi pemilih dalam menyalurkan hak suara mereka selama pemilihan umum.
TPS menjadi titik krusial dalam proses pemilu karena di sinilah pemilih secara langsung memberikan suara mereka untuk memilih calon pemimpin atau wakil rakyat.
Setiap TPS memiliki petugas yang ditugaskan untuk mengatur jalannya pemungutan suara, memastikan kelancaran proses, dan menjaga keamanan serta kerahasiaan suara pemilih.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya di Indonesia, di luar negeri juga disediakan TPS khusus bagi pemilih yang sedang berada di luar tanah air. TPS ini dikenal sebagai Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, atau disingkat TPSLN.
Aturan TPS dalam Pemilu
Aturan yang mengatur TPS sangat ketat untuk menjamin proses pemilu yang jujur dan adil. Penetapan lokasi TPS, tata cara pemungutan suara, hingga prosedur perhitungan suara semuanya diatur oleh undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap TPS harus dilengkapi dengan beberapa perlengkapan berikut:
1. Kotak Suara
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, kotak suara berfungsi untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara serta dukungan perlengkapan lainnya.
2. Surat Suara
Surat suara merupakan media yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan pilihannya dalam Pemilu.
ADVERTISEMENT
3. Tinta
Tinta digunakan oleh KPPS/KPPSLN untuk menandai pemilih yang telah memberikan suaranya di TPS/TPSLN.
4. Bilik Pemungutan Suara
Bilik pemungutan suara berfungsi untuk menjaga kerahasiaan pemilih saat memberikan suaranya. Setiap TPS/TPSLN memiliki 4 (empat) bilik suara.
5. Segel
Segel digunakan untuk mengamankan beberapa perlengkapan, termasuk:
6. Alat untuk Mencoblos
Alat mencoblos terdiri dari paku untuk mencoblos, bantalan atau alas coblos, serta meja untuk mencoblos.
Baca Juga: Pengertian UBD dalam Bidang Pendidikan
Jadi apa itu TPS? TPS adalah tempat yang digunakan untuk memungut suara saat pemilihan umum. Penetapan lokasi TPS dan tata cara pemungutan suara diatur dalam Undang-Undang. (Umi)
ADVERTISEMENT