Konten dari Pengguna

Apa Itu Bantuan PBI JK? Ini Penjelasan, Cara Cek, dan Kriteria Penerimanya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
24 Februari 2025 20:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Apa Itu Bantuan PBI JK. Sumber: Unsplash/Jeshoots.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Apa Itu Bantuan PBI JK. Sumber: Unsplash/Jeshoots.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia memberikan sejumlah program bansos (bantuan sosial) untuk masyarakat yang membutuhkan. Salah satu bantuan tersebut adalah PBI JK. Apa itu bantuan PBI JK?
ADVERTISEMENT
Program PBI JK dibuat dengan tujuan memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria tertentu.

Apa Itu Bantuan PBI JK? Ini Penjelasan dan Kriteria Penerimanya

Ilustrasi untuk Apa Itu Bantuan PBI JK. Sumber: Unsplash/Steve Mushero
Apa itu bantuan PBI JK? Mengutip dari Adresat Hukum, Sunaryo, dkk (2023:241), peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Bantuan ini ditujukan pada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penerima manfaat PBI JK akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk menerima layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
PBI JK merupakan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan gratis. Artinya, masyarakat yang mendapatkan bantuan PBI JK tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan. Untuk menerima bantuan ini, masyarakat harus memenuhi kriteria berikut.
ADVERTISEMENT

Cara Cek Penerima PBI JK

Ilustrasi untuk Apa Itu Bantuan PBI JK. Sumber: Unsplash/Jem Sahagun
Masyarakat penerima PBI JK bisa mengecek pencairan PBI JK dengan cara berikut ini.
ADVERTISEMENT
Apa itu bantuan PBI JK? PBI JK adalah bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan gratis. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria tertentu. (KRIS)