Apa Itu DIPA, Jenis-Jenis, dan Fungsi dalam Pengelolaan Anggaran Negara?

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

DIPA adalah dokumen untuk acauan pengguna anggaran dalam pelaksanaan APBN. Apa itu DIPA? Pengertian DIPA penting untuk dipahami oleh masyarakat. Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui apa saja jenis DIPA.
DIPA memiliki fungsi tertentu dalam pengelolaan anggaran negara. Salah satu fungsinya adalah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi satker.
Apa Itu DIPA? Ini Penjelasan dan Jenis-jenisnya
Apa itu DIPA? Mengutip dari Manajemen Pelaksanaan Anggaran, Purnomo (2021:31), DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
DIPA(Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) juga diartikan sebagai dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Berdasarkan pembagian anggaran dalam APBN, DIPA dibagi menjadi DIPA Kementerian Negara/Lembaga dan DIPA Bendahara Umum Negara. Berikut penjelasannya.
1. DIPA Kementerian Negara/Lembaga
DIPA Kementerian Negara/Lembaga merupakan DIPA Satuan Kerja yang berisi rincian penggunaan anggaran dari bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga. DIPA ini dibagi lagi menjadi beberapa macam sebagai berikut.
DIPA Satker Pusat: DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran dari bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang pelaksanaannya dilakukan oleh satuan kerja yang merupakan satuan kerja pusat.
DIPA Satker Vertikal: DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran dari bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang pelaksanaannya dilakukan oleh kantor atau instansi vertikal kementerian atau lembaga di daerah.
2. DIPA Bendahara Umum Negara
DIPA Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran yang bersumber dari bagian anggaran Bendahara Umum Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan. DIPA BUN dikategorikan menjadi beberapa jenis sebagai berikut.
DIPA Utang dan Hibah: DIPA yang berisi rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk keperluan pengelolaan utang pemerintah.
DIPA Investasi Pemerintah dan Penerusan Pinjaman: DIPA yang memuat rencana kerja dan rincian penggunaan anggaran untuk keperluan Investasi Pemerintah dan Penerusan Pinjaman baik dalam maupun luar negeri.
Fungsi DIPA
DIPA memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.
Dasar pelaksanaan kegiatan bagi satker
Dasar pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN
Alat pengendali, pelaksanaan pelaporan, pengawasan APBN, dan perangkat akuntansi pemerintah.
Baca juga: Pengertian APBN: Bedanya dengan APBD dan Fungsinya
Apa itu DIPA? DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. (KRIS)
