Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu DIPA, Jenis-Jenis, dan Fungsi dalam Pengelolaan Anggaran Negara?
12 Desember 2024 18:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
DIPA adalah dokumen untuk acauan pengguna anggaran dalam pelaksanaan APBN. Apa itu DIPA? Pengertian DIPA penting untuk dipahami oleh masyarakat. Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui apa saja jenis DIPA.
ADVERTISEMENT
DIPA memiliki fungsi tertentu dalam pengelolaan anggaran negara. Salah satu fungsinya adalah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi satker.
Apa Itu DIPA? Ini Penjelasan dan Jenis-jenisnya
Apa itu DIPA? Mengutip dari Manajemen Pelaksanaan Anggaran, Purnomo (2021:31), DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
DIPA(Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) juga diartikan sebagai dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Berdasarkan pembagian anggaran dalam APBN, DIPA dibagi menjadi DIPA Kementerian Negara/Lembaga dan DIPA Bendahara Umum Negara. Berikut penjelasannya.
1. DIPA Kementerian Negara/Lembaga
DIPA Kementerian Negara/Lembaga merupakan DIPA Satuan Kerja yang berisi rincian penggunaan anggaran dari bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga. DIPA ini dibagi lagi menjadi beberapa macam sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
2. DIPA Bendahara Umum Negara
DIPA Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran yang bersumber dari bagian anggaran Bendahara Umum Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan. DIPA BUN dikategorikan menjadi beberapa jenis sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Fungsi DIPA
DIPA memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.
Apa itu DIPA? DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. (KRIS)