Apa Itu Dokter Konsulen? Ini Pengertian Lengkap dengan Tugasnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selama beberapa waktu terakhir, istilah dokter konsulen memang sedang banyak dibicarakan di media sosial. Sebagai masyarakat awam, tentunya istilah ini terdengar asing. Oleh karena itu, tak heran jika banyak orang yang penasaran dengan apa itu dokter konsulen.
Berbeda dengan profesi dokter yang familier bagi mayoritas orang, istilah dokter konsulen ini memang jarang digunakan secara umum. Namun, tentu saja familier bagi orang-orang yang bekerja dalam bidang medis.
Apa Itu Dokter Konsulen?
Jadi, sebenarnya apa itu dokter konsulen? Mengutip dari buku Cenat-Cenut Calon Dokter, Tazkia Fatimah dan Agung F (2015:223), dokter konsulen adalah dokter senior yang akan memberi keilmuannya kepada dokter muda.
Dalam ruang lingkup kedokteran, konsulen bisa disebut sebagai dokter subspesialis yang mendalami ilmu secara spesifik. Hal inilah yang membuat konsulen mempunyai tugas penting dalam membimbing para koas dan residen ketika sedang bertugas.
Sebab, seorang konsulen merupakan dokter spesialis yang melanjutkan pendidikan subspesialis, yaitu studi mendalam terhadap bidang ilmu kedokteran tertentu. Untuk bisa menjadi konsulen, sudah pasti ia harus mendapat pengakuan dari kolegium pengampu cabang keilmuan.
Menariknya lagi, konsulen sering kali dihubungi dalam situasi yang kompleksi ataupun membutuhkan penanganan spesialisasi mendalam. Contohnya, saat pasien memiliki pasien jantung, maka dokter umum atau spesialis akan memanggil konsulen kardiologi untuk memberi masukan atau menangani perawatan pasien.
Berikut ini adalah tahapan yang harus dilewati seseorang untuk bisa menjadi dokter konsulen.
Tamat pendidikan S1 Kedokteran dengan beban studi 144 SKS selama 7-14 semester. Tujuannya untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran atau S.Ked yang kemudian dilanjutkan dengan mengambil gelar profesi dokter dengan mengikuti jenjang co-assistant.
Meraih gelar profesi kedokteran (dr.) setelah mengikuti koas dan menjalani banyak stase berbeda, seperti stase kebidanan, penyakit dalam, THT, dan lainnya. Apabila koas menyelesaikan tahap klinik, maka ia akan diwisuda lagi dan mendapat gelar dokter.
Apabila ingin menjadi dokter spesialis, maka harus menempuh pendidikan profesi pascasarjana.
Kemudian sebagian dokter spesialis akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, yakni sub-spesialis 1 atau dikenal dengan Konsultan. Nantinya, gelar konsultas akan ditambahkan di belakang gelar spesialis setelah seorang dokter menempuh pendidikan selama 4-6 semester.
Baca Juga: Apa Itu CLTN? Ini Penjelasan dan Syarat-syaratnya
Jadi, itulah ulasan mengenai apa itu dokter konsulen, istilah yang sedang banyak diperbincangkan di media sosial. (Anne)
