Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu DPT, DPTb, DPK dalam Pemilu 2024? Cek Definisi Lengkapnya di Sini
7 Oktober 2024 17:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu DPT , DPTb, DPK dalam Pemilu 2024? Pertanyaan sejenis itu sering kali muncul jelang pemilu (pemilihan umum). Kondisi tersebut umum terjadi karena pemilu di Indonesia memang memiliki banyak istilah yang jarang digunakan dalam percakapan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
DPT, DPTb, dan DPK adalah tiga istilah pemilu yang merujuk pada daftar pemilih. Walaupun sama-sama merujuk pada daftar pemilih, tiga istilah tersebut mempunyai kondisi yang berbeda.
Apa Itu DPT, DPTb, DPK dalam Pemilu 2024?
Salah satu topik pembahasan yang sering muncul menjelang pemilihan umum (pemilu) adalah daftar pemilih. Daftar pemilih dalam pemilu di Indonesia mempunyai banyak jenis. Tiga di antaranya, yaitu DPT, DPTb, dan DPK.
Apa itu DPT, DPTb, DPK dalam Pemilu 2024? Tiga istilah tersebut merupakan akronim yang maknanya merujuk pada daftar pemilih. Berikut kepanjangan dari DPT, DPTb, dan DPK.
Berdasarkan kepanjangan dari DPT, DPTb, dan DPK, jelas bahwa tiga istilah tersebut merupakan daftar pemilih. Namun, ketiganya memiliki perbedaan kategori yang mencakup tetap, tambahan, dan khusus.
ADVERTISEMENT
Hak Pilih DPT, DPTb, dan DPK
DPT, DPTb, dan DPK sama-sama mempunyai hak pilih untuk mengikuti pemilihan umum. Namun, kondisi dari tiga daftar pemilih tersebut berbeda-beda. Berikut perbedaannya.
1. DPT
Dikutip dari buku Menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Indonesia, Agustri dan Amiruddin (2021: 141), DPT adalah DPS yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU atau KIP Kabupaten/Kota.
DPS merupakan Daftar Pemilih Sementara. DPS yang telah masuk ke DPT akan memperoleh hak pilihnya secara otomatis. Kondisi tersebut berbeda dengan DPTb dan DPK.
2. DPTb
DPTb tidak masuk dalam DPT. Namun, beberapa orang dalam DPTb memungkinkan untuk memenuhi syarat pemilih sehingga dapat menggunakan hak pilihnya. Penggunaan DPTb akan dilayani oleh petugas pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
3. DPK
Dikutip dari buku Strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Pirmansyah, dkk. (2023: 120), warga Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk memilih, tetapi tidak terdaftar dalam DPT masih dapat menggunakan hak pilihnya dan akan didaftarkan dalam DPK.
Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa DPK merupakan daftar pemilih yang juga dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu. Namun, daftar tersebut tidak termasuk dalam DPT yang ditetapkan oleh KPU atau KIP Kabupaten/Kota.
Jadi, apa itu DPT, DPTb, DPK dalam Pemilu 2024 ? Tiga istilah tersebut merupakan daftar pemilih dalam pemilihan umum. Daftar pemilih tersebut mencakup tiga kategori, yakni Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Khusus. (AA)
ADVERTISEMENT
Live Update