Konten dari Pengguna

Apa Itu ePHTB Notaris? Berikut Penjelasan Aplikasi Pajak Ini

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Apa Itu ePHTB Notaris. Sumber: Unsplash/Christin Hume
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Apa Itu ePHTB Notaris. Sumber: Unsplash/Christin Hume

Apa itu ePHTB notaris? Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi, saat ini banyak hal dapat dilakukan dengan mudah. Sekarang, notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dapat melakukan validasi SSP PHTB secara daring.

Aplikasi e-PHTB sangat memudahkan wajib pajak yang memberikan kuasa kepada notaris atau PPAT. Oleh sebab itu, e-PHTB perlu dipahami.

Apa Itu ePHTB Notaris? Inilah Penjelasannya

Ilustrasi untuk Apa Itu ePHTB Notaris. Sumber: Unsplash/Annie Spratt

Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, DJP telah merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Pada 22 Juli 2022, DJP merilis aplikasi yang diperuntukkan bagi notaris dan PPAT, yaitu e-PHTB. Apa itu ePHTB notaris? Aplikasi e-PHTB notaris merupakan aplikasi untuk notaris dan PPAT untuk menyampaikan permohonan penelitian formal atas transaksi Pengalihan Hak dan PPJB yang sebelumnya hanya dapat dilakukan penjual.

Sebelum diterbitkannya PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB atau langsung ke KKP. Sekarang, proses tersebut dapat dilakukan oleh notaris dan PPAT.

Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, notaris dan PPAT harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Hanya notaris dan PPAT yang sudah memenuhi persyaratan tertentu saja yang dapat melakukan registrasi akun dan mengaktivasi akun. Berikut adalah syaratnya.

  • Sudah menyampaikan SPT Tahunan PPH untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir

  • Notaris atau PPAT harus tidak memiliki utang pajak untuk semua jenis pajak. Jika mempunyai utang pajak, maka notaris atau PPAT harus memiliki izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran atas keseluruhan utang pajak tersebut

  • Notaris atau PPAT tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana di bidang perpajakan

  • Notaris atau PPAT harus tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana pencucian dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

Baca juga: Apa Itu Coretax? Ini Pengertian, Fungsi dan Tujuannya

Apa itu ePHTB notaris? Aplikasi e-PHTB notaris adalah aplikasi yang digunakan oleh notaris dan PPAT untuk menyampaikan permohonan penelitian formal atas transaksi Pengalihan Hak dan PPJB. (KRIS)