Apa Itu HGB? Ini Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedur untuk Mendapatkannya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Akhir-akhir ini, informasi seputar HGB banyak dicari oleh masyarakat. Apa itu HGB?
Istilah HGB viral karena adanya kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut dikabarkan sudah memiliki HGB. Oleh karena itu, banyak masyarakat awam yang mempertanyakan arti dari istilah tersebut.
Apa Itu HGB dan Dasar Hukumnya
Apa itu HGB? HGB merupakan singkatan dari Hak Guna Bangunan. Dikutip dari Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan, Hajati, et al. (2020), Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Masyarakat yang memegang HGB diberikan kewajiban untuk mendirikan serta memiliki bangunan di atas tanah tersebut. Masyarakat tidak boleh menyewakan Hak Guna Bangunan kepada pihak-pihak lain.
Namun, jika tanah telah didirikan bangunan dan akan disewakan, maka tidak menyalahi ketentuan. Hal itu karena objek yang disewakan adalah bangunan dan bukan tanahnya.
Hak Guna Bangunan memiliki jangka waktu tertentu. Dasar hukum dari peraturan tersebut terdapat dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Jangka Waktu Hak Guna Bangunan. Bunyi pasal tersebut berbunyi sebagai berikut.
Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
Prosedur untuk Mendapatkan HGB
Masyarakat yang ingin mengurus sertifikat HGB perlu mengetahui prosedurnya. Berikut penjelasan singkat prosedur untuk mengurus HGB.
1. Siapkan Dokumen
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
Fotokopi KTP, atau dokumen lain yang dapat membuktikan sebagai WNI
Sertifikat
Girik
Surat kavling
Bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah
Akta pelepasan hak
Surat putusan pengadilan
Surat ukur
Denah atau gambar
Surat Izin Mendirikan Bangunan (jika ada)
Surat pernyataan jumlah bidang, luas, dan status tanah
Fotokopi akta dan surat keputusan penunjukkan (bagi badan hukum)
2. Buat Surat Permohonan
Setelah dokumen siap, buat surat permohonan. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, atau Kepala Badan Pertanahan Nasional. Serahkan surat dengan dokumen yang telah disiapkan
3. Pemeriksanaan Dokumen dan Pembuatan Risalah Pemeriksaan Tanah oleh Petugas
Dokumen akan dicek kelengkapan dan keabsahannya oleh petugas yang berwenang. Hasil pemeriksaan akan ditulis dalam risalah pemeriksaan tanah.
4. Penerbitan Surat Keputusan
Pihak berwenang akan menerbitkan surat keputusan. Surat tersebut berisi persetujuan atau penolakan. Jika disetujui, maka masyarakat perlu membayar sejumlah uang. Biaya tersebut dinamakan uang pemasukan.
Baca juga: Pengertian Hak Menurut Para Ahli dan Hak dalam UUD 1945
Apa itu HGB? HGB adalah singkatan dari Hak Guna Bangunan. Semoga informasi tadi bermanfaat. (FAR)
