Konten dari Pengguna

Apa Itu HGB? Ini Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedur untuk Mendapatkannya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
23 Januari 2025 17:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apa Itu HGB. Sumber: Pexels/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Itu HGB. Sumber: Pexels/Pixabay
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini, informasi seputar HGB banyak dicari oleh masyarakat. Apa itu HGB?
ADVERTISEMENT
Istilah HGB viral karena adanya kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut dikabarkan sudah memiliki HGB. Oleh karena itu, banyak masyarakat awam yang mempertanyakan arti dari istilah tersebut.

Apa Itu HGB dan Dasar Hukumnya

Ilustrasi Apa Itu HGB. Sumber: Pexels/Pixabay
Apa itu HGB? HGB merupakan singkatan dari Hak Guna Bangunan. Dikutip dari Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan, Hajati, et al. (2020), Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Masyarakat yang memegang HGB diberikan kewajiban untuk mendirikan serta memiliki bangunan di atas tanah tersebut. Masyarakat tidak boleh menyewakan Hak Guna Bangunan kepada pihak-pihak lain.
Namun, jika tanah telah didirikan bangunan dan akan disewakan, maka tidak menyalahi ketentuan. Hal itu karena objek yang disewakan adalah bangunan dan bukan tanahnya.
ADVERTISEMENT
Hak Guna Bangunan memiliki jangka waktu tertentu. Dasar hukum dari peraturan tersebut terdapat dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Jangka Waktu Hak Guna Bangunan. Bunyi pasal tersebut berbunyi sebagai berikut.

Prosedur untuk Mendapatkan HGB

Ilustrasi Apa Itu HGB. Sumber: Pexels/Matthiaszomer
Masyarakat yang ingin mengurus sertifikat HGB perlu mengetahui prosedurnya. Berikut penjelasan singkat prosedur untuk mengurus HGB.

1. Siapkan Dokumen

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:

2. Buat Surat Permohonan

Setelah dokumen siap, buat surat permohonan. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, atau Kepala Badan Pertanahan Nasional. Serahkan surat dengan dokumen yang telah disiapkan
ADVERTISEMENT

3. Pemeriksanaan Dokumen dan Pembuatan Risalah Pemeriksaan Tanah oleh Petugas

Dokumen akan dicek kelengkapan dan keabsahannya oleh petugas yang berwenang. Hasil pemeriksaan akan ditulis dalam risalah pemeriksaan tanah.

4. Penerbitan Surat Keputusan

Pihak berwenang akan menerbitkan surat keputusan. Surat tersebut berisi persetujuan atau penolakan. Jika disetujui, maka masyarakat perlu membayar sejumlah uang. Biaya tersebut dinamakan uang pemasukan.
Apa itu HGB? HGB adalah singkatan dari Hak Guna Bangunan. Semoga informasi tadi bermanfaat. (FAR)