Konten dari Pengguna

Apa Itu Isbat Nikah? Ini Pengertian dan Prosesnya

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Apa Itu Isbat Nikah. Sumber: Unsplash/Sandy Millar
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Apa Itu Isbat Nikah. Sumber: Unsplash/Sandy Millar

Pernikahan di Indonesia harus dilaksanakan secara hukum dan agama. Pasangan yang sudah menikah secara agama memerlukan isbat nikah agar pernikahannya sah secara hukum. Apa itu isbat nikah?

Isbat nikah harus dilaksanakan dalam kondisi-kondisi tertentu. Dalam pelaksanaannya, ada proses yang harus diikuti.

Apa Itu Isbat Nikah? Inilah Pengertiannya

Ilustrasi untuk Apa Itu Isbat Nikah. Sumber: Unsplash/Nathan Dumlao

Apa itu isbat nikah? Dikutip dari situs resmi Pengadilan Agama Tigaraksa, pa-tigaraksa.go.id, pengertian isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Isbat nikah dilakukan untuk pasangan yang nikah siri. Selain itu, isbat nikah juga dilakukan jika memenuhi salah satu alasan berikut.

  • Untuk menyelesaikan perceraian

  • Hilangnya akta atau buku nikah

  • Terdapat keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan

  • Pernikahan terjadi sebelum UU No. 1 Tahun 1974 diberlakukan

  • Pernikahan yang telah dilakukan tidak tercatat dan tidak melanggar ketentuan menurut UU No. 1 Tahun 1974.

Proses Isbat Nikah

Ilustrasi untuk Apa Itu Isbat Nikah. Sumber: Unsplash/Jan Jirasek

Proses dan pengajuan permohonan isbat nikah dilakukan dengan langkah berikut.

1. Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat

  1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal

  2. Pemohon akan diminta membuat surat permohonan isbat nikah sesuai dengan tujuan, yaitu surat permohonan digabung dengan gugat cerai dan surat permohonan tanpa gugat cerai

  3. Ambil formulir permohonan isbat nikah 5 rangkap, lalu isi dan tanda tangani formulir tersebut

  4. Serahkan formulir ke petugas pengadilan dan lampiran surat keterangan dari KUA yang menyatakan pernikahan tersebut tidak tercatat.

2. Bayar Panjar Biaya Perkara

  1. Jumlah biaya panjar ditentukan oleh pengadilan. Apabila pemohon tidak mampu membayarnya, maka dapat mengajukan permohonan perkara secara gratis (prodeo) yang dapat dilihat di panduan prodeo.

  2. Jika pemohon tidak mampu membayar biaya di luar biaya perkara, misalnya biaya transportasi, maka pemohon dapat mengajukan sidang keliling yang dapat dilihat di panduan sidang keliling.

  3. Apabila dapat membayar biaya panjar, maka bukti pembayaran akan digunakan untuk meminta sisi panjar biaya perkara.

3. Tunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan

Pengadilan akan mengirim surat panggilan yang berisi tanggal dan tempat sidang. Surat tersebut akan dikirim langsung ke alamat yang ada di surat permohonan.

4. Menghadiri Persidangan

  1. Datang ke tempat sidang atau pengadilan sesuai tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan.

  2. Untuk sidang pertama, pemohon membawa dokumen yang terdiri dari surat panggilan persidangan dan fotokopi formulir permohonan yang sudah diisi.

  3. Informasi untuk sidang berikutnya akan diberitahu oleh hakim. Apabila pemohon/termohon tidak hadir, maka akan dikirimkan surat panggilan ulang.

  4. Untuk sidang berikutnya, pemohon dan termohon harus mempersiapkan dokumen dan bukti yang diminta oleh hakim.

5. Putusan/Penetapan Pengadilan

  1. Apabila permohonan dikabulkan, maka pengadilan akan mengeluarkan surat putusan isbat nikah.

  2. Salinan putusan isbat nikah dapat diambil dalam waktu 14 hari setelah sidang terakhir.

  3. Salinan putusan isbat nikah dapat diambil sendiri atau diwakilkan orang lain dengan surat kuasa ke pengadilan.

  4. KUA akan mencatatkan pernikahan setelah mendapatkan salinan putusan isbat nikah.

Baca juga: Apa Itu Wali Hakim dalam Pernikahan Islam? Ini Tugas dan Syaratnya

Apa itu isbat nikah? Pengertian isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan. (KRIS)