Konten dari Pengguna

Apa Itu KIA? Ini Pengertian beserta Syarat dan Tata Cara Pembuatannya

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Apa itu KIA? Sumber: pexels.com/Tuan PM
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Apa itu KIA? Sumber: pexels.com/Tuan PM

Apa itu KIA? KIA merupakan jenis kartu identitas untuk anak. KIA dapat melindungi pemenuhan hak-hak anak dan menjamin anak untuk dapat mengakses sarana layanan publik.

Terdapat dua jenis KIA, yaitu KIA yang diterbitkan untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan KIA untuk anak berusia 5-17 tahun. Ketika anak berusia 17 tahun, maka anak akan memperoleh KTP sebagai bukti identitas.

Penjelasan Apa Itu KIA beserta Tata Cara Pembuatannya

Ilustrasi untuk Apa itu KIA? Sumber: pexels.com/RDNE Stock Project

Apa itu KIA? Menurut buku Yuk, Jaga identitas Digital oleh Clara Novita ANggraini, dkk. (2024: 19), KIA adalah identitas wajib bagi anak supaya dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. KIA adalah singkatan dari Kartu identitas Anak dan diterbitkan untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun.

Dasar hukum KIA adalah Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Tujuan pemerintah menerbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak sebagai warga negara.

Menurut situs disdukcapil.penajamkab.go.id, syarat dan tata cara membuat KIA adalah sebagai berikut:

1. Syarat Pembuatan KIA

  1. Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersama dengan penerbitan akte kelahiran.

  2. Bagi anak di bawah 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat yang harus dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran (akta asli juga ditunjukkan ke petugas), Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali, dan KTP asli orang tua/wali.

  3. Bagi anak berusia di atas 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat dokumen yang harus dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran (akta kelahiran asli juga ditunjukkan ke petugas), Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali, dan KTP asli orang tua/wali, pas foto anak berwarna dengan ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

  4. Untuk anak Warga Negara Asing (WNA), syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, KK asli orang tua/wali, dan KTP elektronik asli orang tua/wali.

2. Tata Cara Pembuatan KIA

  1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratak penerbitan KIA pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL).

  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

  3. KIA dapat diberikan pada pemohon atau orang tua anak di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

  4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling melalui jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya supaya jangkauan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Baca juga: Apa Itu DRH NI PPPK? Ini Pengertian dan Cara Mengisinya

Demikian penjelasan mengenai apa itu KIA beserta dasar hukum, syarat, dan tata cara pembuatannya. Informasi ini dapat digunakan orang tua yang berencana membuat KIA atau Kartu Identitas Anak untuk anaknya yang berusia di bawah 17 tahun. (IND)