Apa itu KP4 PNS? Ini Penjelasan dan Cara Mengisinya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu KP4 PNS? Pertanyaan ini banyak diajukan oleh mereka yang baru saja dilantik resmi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan buku Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Kahar Hakim (2023:104), PNS adalah pegawai yang diangkat oleh negara dan bekerja di instansi pemerintahan. PNS diangkat secara resmi berdasarkan kebijakan pemerintah, dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.
Apa itu KP4 PNS? Simak Penjelasannya
Sebelum memahami apa itu KP4 PNS, ketahui lebih dahulu singkatannya. KP4 adalah singkatan dari Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai.
KP4 merupakan surat keterangan yang digunakan untuk mengajukan tunjangan keluarga di lingkup PNS. Tunjangan keluarga yang diberikan ditujukan untuk istri atau suami, dan tunjangan anak.
Tunjangan suami atau istri diberikan kepada PNS yang telah menikah, yaitu sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila baik suami atau istri juga berkedudukan sebagai PNS, maka tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
Tunjangan anak diberikan kepada PNS yang telah mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri dan menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan.
Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak. Jumlah maksimal tunjangan yaitu 2 orang anak sudah termasuk anak angkat.
Cara Mengisi KP4 PNS
KP4 wajib diisi oleh semua PNS, baik yang sudah berkeluarga maupun yang belum. Cara mengisi KP4 PNS adalah sebagai berikut.
Bagi yang belum menikah, isian suami atau istri dan anak bisa di beri tanda (–).
Bagi yang sudah menikah dan status pasangan bukan PNS, maka identitas suami atau istri wajib diisi sesuai dokumen pendukung.
Bagi yang sudah menikah dan status pasangan PNS, maka identitas suami atau istri wajib diisi. Pada kolom keterangan diisi tunjangan ikut suami atau istri (apabila sudah didaftarkan di suami atau istri) sesuai dokumen pendukung.
Bagi yang mempunyai pensiun atau pensiun janda, maka wajib diisi besaran pensiun yang diterima.
Bagi pengajuan tunjangan anak, isi kolom anak sesuai dengan dokumen pendukung.
Baca juga: Apa Arti CLTN? Ini Penjelasan dan Syarat-syaratnya
Apa itu KP4 PNS? Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4) adalah surat pengajuan tunjangan keluarga untuk PNS.(DK)
