Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Apa itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Arti dan Perhitungannya
14 Desember 2024 18:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu opsen pajak kendaraan bermotor? Pertanyaan ini banyak diajukan oleh pemilik kendaraan bermotor saat hendak membayar pajak kendaraannya.
ADVERTISEMENT
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam jenis penerimaan pajak daerah.
Apa itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Simak Penjelasannya
Penjelasan mengenai apa itu opsen pajak kendaraan bermotor terdapat dalam buku Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Damas Dwi Anggoro (2023:199). Berdasarkan buku tersebut, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten atau kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan opsen yaitu meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak.
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan satu-satunya opsen yang menerapkan konsep earmarking tax. Konsep ini diatur dalam UU HKPD Pasal 86, bahwa hasil penerimaan opsen PKB sebagai bagian kabupaten atau kota dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya.
ADVERTISEMENT
Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang Perlu Diketahui
Dalam Pasal 82 huruf a UU HKPD diatur bahwa wajib pajak untuk opsen merupakan wajib pajak atas jenis pajak PKB. Artinya, wajib pajak opsen PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Perhitungan opsen pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.
Opsen Pajak = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= 66% x PKB Terutang
Nantinya besaran tarif opsen tersebut akan ditetapkan berdasarkan masing-masing peraturan daerah. Contoh perhitungan pajak opsen kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.
Wajib Pajak A memiliki kendaraan bermotor senilai Rp300.000.000 yang telah diregistrasi atas nama pemiliknya, sehingga terutang PKB. Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda PDRD Provinsi S adalah sebesar 1% (satu persen), dan tarif opsen PKB dalam Perda PDRD Kabupaten X adalah sebesar 66% (enam puluh enam persen).
ADVERTISEMENT
Maka dalam SKPD PKB yang diterbitkan Pemerintah Daerah Provinsi S, ditagihkan jumlah pajak terutang sebagai berikut.
1. PKB Terutang
1% x Rp 300.000.000
= Rp3.000.000
2. Opsen PKB Terutang
= 66% x Rp3.000.000
= Rp1.980.000
Total PKB dan opsen PKB terutang adalah Rp4.980.000 yang ditagihkan bersamaan dengan pemungutan PKB saat pendaftaran (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor.
Selanjutnya, setiap tahun Wajib Pajak A melakukan pembayaran PKB dan opsen PKB sesuai contoh nomor 2 sesuai dengan tarif dalam Perda dan nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan setiap tahun.
Apa itu opsen pajak kendaraan bermotor? Opsen adalah pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor dengan persentase tertentu sesuai undang-undang .(DK)