Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu OTT KPK? Inilah Pengertian dan Dasar Hukumnya
25 November 2024 17:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu OTT KPK ? OTT KPK adalah singkatan dari Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sudah ada banyak kasus besar yang terungkap dengan operasi tangkap tangan ini.
ADVERTISEMENT
Istilah OTT sudah familier oleh sebagian masyarakat. Namun, dasar hukum metode ini belum banyak dipahami masyarakat.
Apa Itu OTT KPK? Inilah Pengertiannya
Korupsi merupakan penyalahgunaan uang negara, perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya yang digunakan untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Tindakan korupsi sangat merugikan banyak pihak sehingga harus diberantas. Untuk memberantas korupsi, dibentuklah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Mengutip dari Delik-Delik Korupsi, Ali dan Yuherawan, (2021:104), Operasi Tangkap Tangan/tertangkap tangan (OTT) dapat terjadi pada delik suap. KPK sering melakukan OTT terhadap kasus-kasus korupsi yang hampir tidak mungkin dilakukan dengan metode konvensional.
Apa itu OTT KPK? Pengertian OTT KPK adalah metode KPK dalam menangkap pelaku tindak pidana korupsi ketika mereka sedang melakukan tindakan koruptif. Tujuan dari metode ini adalah untuk menangkap pelaku korupsi secara langsung ketika mereka sedang berbuat tindakan melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
Terdapat prosedur khusus untuk OTT sebagai berikut.
Dasar Hukum OTT KPK
Dalam menjalankan Operasi Tangkap Tangan, KPK mengikuti dasar hukum yang berlaku. Berikut adalah dasar hukumnya.
1. Pasal 102 KUHAP Ayat (2) dan (3)
(2) Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(3) Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.
2. Pasal 111 KUHAP Ayat (1) Sampai (4)
(1) Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.
ADVERTISEMENT
(2) Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan.
(3) Penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera datang ke tempat kejadian dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan di situ belum selesai.
(4) Pelanggar larangan tersebut dapat dipaksa tinggal di tempat itu sampai pemeriksaan dimaksud di atas selesai.
Baca juga: Pengertian Korupsi, Jenis, dan Penyebabnya
Apa itu OTT KPK? OTT KPK (Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah metode KPK dalam menangkap pelaku tindak pidana korupsi ketika mereka sedang melakukan tindakan koruptif. (KRIS)