Apa Itu Pacta Sunt Servanda dalam Hukum? Ini Penjelasan Lengkapnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu pacta sunt servanda? Asas tersebut dikenal dalam bidang hukum terkait perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih. Keberadaan pacta sunt servanda ini dianggap penting dalam perjanjian.
Asas pacta sunt servanda ini disebutkan dalam undang-undang tertentu. Sebelumnya, penting untuk mengetahui definisi dari asas pacta sunt servanda yang digunakan dalam hukum.
Penjelasan Apa Itu Pacta Sunt Servanda dalam Hukum
Dikutip dari dalam buku berjudul Hukum Perdata, Christina Bagenda, Nanda Dwi Rizkia, Hardi Fardiansyah (2023:183), asas pacta sunt servanda berasal dari adagium.
Asas lengkapnya berbunyi pacta nuda servanda pacta nuda servanda sunt yang berarti bahwa kata sepakat tidak perlu dirumuskan dalam bentuk sumpah, perbuatan atau formalitas tertentu agar merupakan kewajiban yang mengikat.
Mengutip dari dalam buku berjudul Hukum Perdata, Muhamad Sadi Is, Lia Hartika, Windi Arista (2024: 74), asas pacta sunt servanda menurut para ahli merupakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku dan mengikat para pihak yang membuatnya sebagai undang-undang.
Asas ini berasal dari bahasa Latin yang berarti janji harus ditepati dan merupakan prinsip dasar dalam hukum perjanjian yang melandasi lahirnya suatu perjanjian. Secara proporsional asas ini merupakan asas yang sangat penting dalam perjanjian seperti asas lainnya yang bertumpu dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
Pengaturan tentang asas pacta sunt servanda dalam hukum positif diatur dalam pasal 1338 ayat (1) dan (2) KUH Perdata yang mengatur:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Pacta sunt servanda memiliki kekuatan mengikatnya suatu perjanjian seperti undang-undang. Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat orang-orang yang terlibat di dalamnya sehingga membuatnya sebagai undang-undang.
Dengan demikian para pihak terikat dan wajib untuk melaksanakan perjanjian yang telah disepakati bersama. Hal tersebut selaras dengan keharusan dalam menaati undang-undang.
Hal tersebut mengandung maksud untuk menyatakan kekuatan perjanjian yang sama dengan suatu undang-undang. Jika tidak ada asas pacta sunt servanda maka perjanjian akan sia-sia. Asas pacta sunt servanda ini berlaku dalam hukum secara internasional.
Baca juga: Pengertian Ilmu Hukum dan Materi yang Dipelajari
Pembahasan mengenai apa itu pacta sunt servanda yang digunakan dalam bidang hukum dapat menambah wawasan mengenai hukum yang berlaku dalam Indonesia maupun hukum internasional. (DAP)
