Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu PKWTT sebagai Perjanjian Kerja? Intip Ulasannya di Sini
26 Desember 2024 23:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PKWTT adalah salah satu jenis perjanjian kerja yang diterapkan di perusahaan. Sebelum mengadakan atau menandatangani perjanjian kerja ini, masing-masing pihak perlu memahami apa itu PKWTT agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
Secara singkat, PKWTT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Artinya, tidak ada batasan waktu terkait durasi dari perjanjian kerja tersebut.
Apa Itu PKWTT sebagai Salah Satu Perjanjian Kerja?
Apa itu PKWTT? Seperti yang telah disinggung di atas, PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Lalu menurut buku Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Dr. Surya Perdana, S.H., M.Hum. (2024: 65), pengertian PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
PKWTT juga bisa dianggap sebagai perjanjian kerja permanen karena tidak ada batasan waktu dalam kontrak tersebut. Bagaimanapun juga, pekerja tetap bisa mengundurkan diri dengan memperhatikan beragam peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, perusahaan juga tetap bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Bagaimanapun juga, perusahaan tak bisa melakukannya sembarangan karena harus mempunyai alasan yang jelas sebagai dasar dari perilaku tersebut.
Selain itu, perusahaan juga harus mematuhi peraturan yang ada, baik peraturan dari perusahaan itu sendiri maupun pemerintah. Dengan demikian, kedua belah pihak bisa sama-sama mendapatkan haknya.
Mengenal PKWT dalam Perjanjian Kerja
Selain PKWTT, ada juga perjanjian kerja PKWT. PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Artinya, perjanjian kerja ini hanya berlangsung pada masa periode tertentu saja. Jika periode tersebut sudah dilalui, maka perjanjian kerja dapat diperbarui lagi.
Namun ada peraturan yang mengatur tentang pembaruan PKWT. Menurut UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya bisa diadakan paling lama dua tahun serta hanya bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu maksimal satu atau dua tahun. Jadi, PKWT hanya berlaku hingga tiga tahun saja.
ADVERTISEMENT
Jadi, apa itu PKWTT? PKWTT merupakan perjanjian kerja permanen. Hal ini berlawanan dengan PKWT yang hanya mempunyai durasi tertentu. (LOV)