Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
THK 2: Pengertian, Kriteria, dan Cara Ceknya dalam PPPK
8 Oktober 2024 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
THK 2 adalah tenaga honorer yang mempunyai peran penting dalam sektor pelayanan publik. THK 2 dapat menjadi eks THK 2 yang berpeluang mengikuti seleksi PPPK .
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, THK 2 memiliki peluang untuk mengikuti seleksi dan diangkat menjadi ASN melalui beberapa tahapan. Oleh karena itu, penting sekali memahami pengertian, kriteria, dan cara mengeceknya dalam PPPK.
Pengertian THK 2
THK 2 adalah pegawai honorer yang tidak memperoleh pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). THK 2 adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dan diangkat oleh pejabat berwenang.
Agar bisa menjadi THK 2, terdapat syarat-syarat khusus. Beberapa di antaranya yaitu masa kerja minimal satu tahun dan usia antara 19-46 tahun pada 1 Januari 2006. THK 2 berperan penting dalam menjalankan operasional sektor publik walaupun tidak digaji langsung dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Kriteria Eks THK II
Mengutip buku Prediksi Jitu Seleksi PPPK Guru SMA/MA MIPA 2024/2025 oleh Tim Garuda Eduka (2024), eks THK 2 merupakan tenaga honorer yang dulunya tergolong sebagai THK 2, tetapi belum diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Status “eks” tersebut disematkan karena mereka telah mengikuti seleksi, tetapi belum lulus atau belum memperoleh jabatan ASN. Walaupun demikian, mereka tetap terdaftar dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK.
Cara Mengecek Status Eks THK 2
Jika ingin mengecek status eks THK 2, maka bisa mengunjungi website SSCASN. Adapun cara mengeceknya yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Baca juga: Pengertian Asesmen, Jenis, beserta Fungsinya
THK 2 adalah tenaga honorer yang berkesempatan menjadi ASN . Salah satu peluang besar untuk eks THK 2 yaitu dengan mengikuti seleksi PPPK yang memberi kesempatan bagi eks THK 2 untuk menjadi ASN dengan status PPPK. (DLA)