Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa itu PPPK? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PNS
3 Januari 2025 17:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu PPPK ? PPPK merupakan akronim dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK tergolong sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang proses perekrutannya berlandaskan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
ADVERTISEMENT
Banyak orang yang masih mengira bahwa PPPK sama dengan PNS. Padahal keduanya jelas berbeda, baik dari segi status hingga haknya. Oleh karena itu, penting sekali memahami pengertian PPPK dan perbedaannya dengan PNS.
Apa itu PPPK?
Apa itu PPPK? PPPK merupakan pegawai yang diangkat karena perjanjian kerja yang telah disepakati. Posisi ini mempunyai periode kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan lowongan di instansi terkait. Sama seperti PNS , PPPK juga tergolong sebagai ASN.
Hanya saja, pengangkatan PPPK disesuaikan dengan kebutuhan pegawai oleh instansi pemerintahan. Adapun penjelasan tentang PPPK secara lengkap, yakni sebagai berikut.
1. Hak Kepegawaian
Mengutip website jayapura.bkn.go.id, PPPK memiliki hak untuk memperoleh hak yang sama seperti ASN lainnya. Contohnya, seperti gaji, tunjangan, cuti, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
2. Masa Kerja
Masa kerja PPPK sesuai dengan surat perjanjian yang disepakati, yakni paling singkat satu tahun. Namun, masa kerja tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan jumlah pegawai maupun penilaian hasil kinerjanya.
3. Proses Seleksi
Proses seleksi PPPK Guru bisa diikuti dengan pendaftar yang berusia 20-59 tahun. Subtes yang dikerjakan mencakup empat kompetensi, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, kompetensi teknis, dan wawancara.
Perbedaan PPPK dengan PNS
Ada beberapa aspek yang membedakan PPPK dengan PNS. Perbedaan tersebut di antaranya sebagai berikut.
1. Status Kepegawaian
Mengacu pada UU NO 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS dan PPPK mempunyai status kepegawaian yang berbeda. PNS adalah pegawai yang diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mempunyai nomor induk pegawai.
Sementara itu, PPPK adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
2. Hak
PNS memiliki hak untuk mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, jaminan pensiun, cuti, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Adapun PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi, dan perlindungan.
3. Manajemen
Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah, Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Adapun manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
4. Masa Kerja
PNS mempunyai masa kerja hingga memasuki masa pensiun, yakni 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara itu, masa kerja PPPK sesuai dengan surat perjanjian yang sudah disepakati. Masa kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan maupun kualitas kinerja.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Memahami Arti Kode Hasil Kelulusan PPPK 2024
Penjelasan terkait apa itu PPPK dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam melamar jabatan tersebut. Dengan mengetahui seluk beluk PPPK, diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan semaksimal mungkin untuk menjadi bagian dari ASN . (DLA)