Memahami Arti Kode Hasil Kelulusan PPPK 2024

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi para peserta PPPK 2024, tahap pertama telah dilakukan pada 24 sampai 31 Desember 2024. Bagi pelamar, tentu perlu mengetahui arti kode hasil kelulusan PPPK 2024.
Sebab, terdapat beberapa kode yang muncul pada pengumuman PPPK 2024 tahap pertama. Namun, tidak semua kode menentukan lulus, tetapi ada juga kategori saat pelamar dinyatakan tidak lolos.
Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2024
PPPK 2024 tahap pertama digelar mulai dari tanggal 30 September 2024. Sedangkan berdasarkan Surat Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/4543/SM.01.00/2024 hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 diumumkan pada 24-21 Desember 2024.
Untuk mengeceknya, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Pilih menu “Masuk” yang ada di sebelah pojok kanan atas.
Lengkapi kolom Nomor Induk Kependudukan dan Password seperti yang digunakan pada saat pendaftaran.
Isikan kode CAPTCHA sesuai dengan yang muncul pada layar.
Pilih tombol Masuk.
Secara otomatis, pelamar dapat mengetahui notifikasi apakan dirinya lolos atau tidak dalam seleksi PPPK 2024 tahap pertama.
Arti Kode Hasil Kelulusan PPPK 2024
Saat melakukan pengecekan kelulusan PPPK 2024, peserta akan mendapatkan dokumen yang berisi kode. Adapun arti kode hasil kelulusan PPPK 2024 yang dikutip dari laman bkn.go.id, yakni:
Kode L: Peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
Kode R2: Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
Kode R3: Peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
Kode R4: Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
Kode TH: Peserta yang tidak hadir pada Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis dan dinyatakan GUGUR;
Kode TMS: Peserta Tidak Memenuhi Syarat;
Kode APS: Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;
Kode DIS: Peserta didiskualifikasi karena melanggar aturan seleksi.
Kode-kode tersebut dapat berupa kombinasi. Contohnya:
Kode R3/L: Peserta non ASN yang terdata dalam BKN dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu.
Kode R3 (tanpa L): Peserta non ASN yang terdata dalam BKN namun belum memenuhi kriteria kelulusan. Kemungkinan akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Kode R2/l: Peserta dari THK-II dinyatakan lulus sebagai PPK paruh waktu.
Baca Juga: Perbedaan CPNS dan PPPK di Indonesia yang Penting Diketahui
Demikianlah informasi singkat tentang arti kode hasil kelulusan PPPK 2024. Semoga bermanfaat dan memudahkan dalam memahami kode hasil PPPK 2024 tahap pertama. (MZM)
