Apa Itu PSU Pemilu? Inilah Pengertian dan Syaratnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada banyak istilah yang digunakan dalam pemilu, salah satunya adalah PSU. Apa itu PSU? PSU adalah singkatan dari Pemungutan Suara Ulang. Hal ini bisa terjadi dalam kondisi-kondisi tertentu.
PSU harus dilaksanakan apabila sudah memenuhi semua persyaratannya. Selain itu, PSU juga harus dilakukan sesuai dengan prosedur.
Apa Itu PSU Pemilu?
Apa itu PSU? Dikutip dari website resmi cimahikota.bawaslu.go.id, Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Ketentuan pelaksanaan PSU ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut ini adalah syarat-syarat dilaksanakannya PSU.
Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Prosedur Pelaksanaan PSU
Pelaksanaan PSU harus dilakukan sesuai dengan prosedur. Berikut ini adalah beberapa poin yang harus diperhatikan.
Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
Baca juga: Pengertian DPTb dan Perbedaannya dengan DPT dalam Pemilu
Apa itu PSU? Pengertian PSU adalah proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS. (KRIS)
