Pengertian DPTb dan Perbedaannya dengan DPT dalam Pemilu

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

DPTb merupakan istilah yang mempunyai kaitan dengan pemilu (pemilihan umum) di Indonesia. DPTb adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan. Pihak dalam daftar tersebut adalah orang-orang yang tidak terdaftar sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Walaupun tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, DPTb tetap dapat menggunakan hak pilih. Tempat pemungutan suara dapat melayani DPTb jika orang yang termasuk daftar tersebut memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih.
DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan
Pemilihan umum atau pemilu merupakan kegiatan rutin bagi setiap negara yang menganut sistem demokrasi, termasuk Indonesia. Pemilu di Indonesia mempunyai banyak istilah. Salah satu di antaranya adalah DPTb.
DPTb adalah akronim dari Daftar Pemilih Tambahan. Dikutip dari buku Menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Indonesia, Agustri dan Amiruddin (2021: 141), DPTb merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
Namun, pemilih tersebut memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara. Berdasarkan kondisi itu, tempat pemungutan suara pun mempunyai tugas untuk melayani DPTb yang hendak menggunakan hak pilihnya.
Perbedaan DPTb dan DPT dalam Pemilu
Setelah menyimak pengertian dari DPTb, masih ada pertanyaan lain yang memungkinkan untuk muncul dalam benak banyak orang. Contoh pertanyaan tersebut adalah menanyakan perbedaan DPTb dan DPT dalam pemilu.
Secara umum, DPTb dan DPT dalam momen pemilihan umum mempunyai kedudukan yang sama sebagai daftar pemilih. Namun, keduanya mempunyai kondisi yang berbeda dalam segi keberadaan nama dalam daftar pemilih.
Mengutip dari buku yang sama karya Agustri dan Amiruddin (2021: 141), DPT adalah Daftar Pemilih Tetap. DPT merupakan DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU atau KIP Kabupaten/Kota.
Orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap secara otomatis memiliki hak pilih dan menggunakan suaranya pada hari pemilu. Kondisi tersebut berbeda dengan DPTb karena DPTb tidak masuk dalam DPT.
DPTb perlu menghubungi panitia di lokasi pemungutan suara agar dapat menggunakan hak pilih. DPTb yang dapat melakukan hal tersebut adalah orang yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya, antara lain:
Berusia 17 tahun;
Berdomisili di wilayah NKRI;
Memiliki KTP elektronik;
Memiliki Kartu Keluarga;
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan; serta
Tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Apa Itu Pilkada Serentak? Ini Peringatan dan Tata Caranya
Berdasarkan pemaparan di atas, diketahui bahwa DPTb adalah daftar pemilih tambahan dalam pemilu (pemilihan umum). Selain itu, diketahui pula bahwa DPTb tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya. (AA)
