Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pengertian DPTb dan Perbedaannya dengan DPT dalam Pemilu
7 Oktober 2024 17:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
DPTb merupakan istilah yang mempunyai kaitan dengan pemilu (pemilihan umum) di Indonesia. DPTb adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan. Pihak dalam daftar tersebut adalah orang-orang yang tidak terdaftar sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap).
ADVERTISEMENT
Walaupun tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, DPTb tetap dapat menggunakan hak pilih. Tempat pemungutan suara dapat melayani DPTb jika orang yang termasuk daftar tersebut memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih.
DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan
Pemilihan umum atau pemilu merupakan kegiatan rutin bagi setiap negara yang menganut sistem demokrasi, termasuk Indonesia. Pemilu di Indonesia mempunyai banyak istilah. Salah satu di antaranya adalah DPTb.
DPTb adalah akronim dari Daftar Pemilih Tambahan. Dikutip dari buku Menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Indonesia, Agustri dan Amiruddin (2021: 141), DPTb merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT .
Namun, pemilih tersebut memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara. Berdasarkan kondisi itu, tempat pemungutan suara pun mempunyai tugas untuk melayani DPTb yang hendak menggunakan hak pilihnya.
ADVERTISEMENT
Perbedaan DPTb dan DPT dalam Pemilu
Setelah menyimak pengertian dari DPTb, masih ada pertanyaan lain yang memungkinkan untuk muncul dalam benak banyak orang. Contoh pertanyaan tersebut adalah menanyakan perbedaan DPTb dan DPT dalam pemilu.
Secara umum, DPTb dan DPT dalam momen pemilihan umum mempunyai kedudukan yang sama sebagai daftar pemilih. Namun, keduanya mempunyai kondisi yang berbeda dalam segi keberadaan nama dalam daftar pemilih.
Mengutip dari buku yang sama karya Agustri dan Amiruddin (2021: 141), DPT adalah Daftar Pemilih Tetap. DPT merupakan DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU atau KIP Kabupaten/Kota.
Orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap secara otomatis memiliki hak pilih dan menggunakan suaranya pada hari pemilu. Kondisi tersebut berbeda dengan DPTb karena DPTb tidak masuk dalam DPT.
ADVERTISEMENT
DPTb perlu menghubungi panitia di lokasi pemungutan suara agar dapat menggunakan hak pilih. DPTb yang dapat melakukan hal tersebut adalah orang yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya, antara lain:
Berdasarkan pemaparan di atas, diketahui bahwa DPTb adalah daftar pemilih tambahan dalam pemilu (pemilihan umum). Selain itu, diketahui pula bahwa DPTb tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya. (AA)