Apa Itu Reses DPR? Inilah Penjelasannya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu reses DPR? Waktu kerja DPR dalam satu tahun dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Setiap masa persidangan tersebut terdiri dari masa sidang dan masa reses.
Reses merupakan agenda rutin yang harus dilakukan oleh anggota DPR. Biasanya, jadwal reses ditentukan melalui sidang yang dipimpin oleh pimpinan DPR.
Apa Itu Reses DPR?
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berupa lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terdiri dari anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum.
DPR memiliki sejumlah agenda rutin seperti sidang dan reses. Setiap masa persidangan terdiri atas masa sidang dan masa reses. Apa itu reses DPR? Dikutip dari situs resmi dpr.go.id, masa reses merupakan masa di mana para anggota dewan bekerja di luar gedung DPR untuk menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
Pelaksanaan tugas anggota dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen, dan melaksanakan fungsi pengawasan disebut kunjungan kerja. Kunjungan kerja dapat dilakukan oleh anggota dewan secara perseorangan atau secara berkelompok.
Sebaliknya, masa sidang adalah masa anggota DPR bekerja di dalam gedung DPR. Pada masa ini, semua aktivitas dilakukan oleh anggota dewan di dalam kompleks gedung DPR. Aktivitas tersebut berupa rapat hingga menerima dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
Tugas dan Wewenang DPR
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPR memiliki fungsi berikut.
Legislasi;
Anggaran; dan
Pengawasan.
DPR memiliki sejumlah tugas dan wewenang, antara lain adalah sebagai berikut.
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.
Baca juga: Arti MPR, Tugas, dan Wewenangnya
Apa itu reses DPR? Masa reses adalah masa saat anggota dewan bekerja di luar gedung DPR untuk menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing. (KRIS)
