Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Riba Fadhl, Hukum dalam Islam, dan Contohnya
4 Oktober 2024 21:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, hukum dari transaksi ini juga sering membingungkan banyak orang. Hal ini dikarenakan transaksi riba dilarang dalam Islam namun masih kerap dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Apa Itu Riba Fadhl dalam Islam?
Riba secara bahasa memiliki arti tambahan atau zayidah (kelebihan). Sedangkan secara istilah, riba adalah tambahan pada hal-hal tertentu dan tambahan atas nilai pokok utang sebagai imbalan dari tambahan batas waktu secara mutlak.
Riba termasuk transaksi yang dilarang dalam agama Islam. Bahkan, bagi pelakunya mendapat dosa yang besar. Sebagaimana dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw. bersabda,
ADVERTISEMENT
Selain itu, Nabi Muhammad saw. melaknat semua pelaku transaksi tiba. Seperti dalam sebuah hadis dari Jabir, ia mengatakan,
Riba sendiri terbagi menjadi beberapa macam, salah satunya adalah riba fadhl. Dikutip dari buku 30 Dosa Riba Yang Dianggap Biasa oleh Dr. Sa'id Al-Qahtani (2019) jawaban dari pertanyaan apa itu riba fadhl adalah tambahan yang ada pada pertukaran barang dengan barang sejenis.
Singkatnya, riba fadhl adalah transaksi dengan barang yang sama namun ada penambahan dalam pengembalian.Karena termasuk transaksi menambahkan, riba fadhl hukumnya adalah haram. Hal ini didasarkan hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri, Nabi Muhammad saw. bersabda,
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam sebuah hadis dari Utsman bin Affan, Nabi Muhammad saw. bersabda,
Contoh Transaksi Riba Fadhl
Riba fadhl terbilang cukup umum digunakan dalam transaksi sehari-hari. Contoh transaksi riba fadhl yakni:
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan tentang apa itu riba fadhl, dapat diambil pelajaran bahwa transaksi ini termasuk dilarang dalam Islam . Maka dari itu, hindari transaksi ini meskipun cukup umum di masyarakat luas.(MZM)