Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Arti Riba, Hukum, dan Jenis-jenisnya dalam Islam
18 Agustus 2023 13:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam , riba merupakan tindakan yang paling dibenci Allah SWT. Lantas, apa arti riba itu sebenarnya?
ADVERTISEMENT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti riba adalah bunga uang, lintah darat, atau rente. Hukum riba adalah haram.
Untuk memahami mengenai riba lebih lanjut, simak arti, hukum, dan jenis-jenisnya dalam artikel di bawah sini.
Apa Arti Riba?
Mengutip buku Manajemen Perbankan Syariah Suatu Kajian Ideologis Dan Teoritis oleh La Ode Alimusa, kata riba berasal dari bahasa Arab, yakni robaa-yarbuu yang artinya bertambah, tumbuh, atau berkembang.
Secara terminologi, riba merupakan pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang bunga, riba diartikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Erwandi Tarmizi, riba berarti menambahkan beban kepada pihak yang berutang atau menambahkan takaran saat melakukan tukar-menukar.
Sayyid Quth menjelaskan bahwa sifat alami riba ialah berlipat ganda. Meski tambahan yang dikenakan sangat kecil, tetapi akan berlipat secara alami seiring bertambahnya waktu.
Baca Juga: Alasan Ekonomi Syariah Melarang Adanya Riba
Hukum Riba
Hukum riba dalam agama Islam adalah haram. Hukum tersebut telah dijelaskan beberapa kali dalam banyak dalil, baik di Al Quran, hadits, dan ijmak ulama, di antaranya:
Dalam surat Al Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman yang bunyinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Selain itu, disebutkan lagi dalam surat Ali Imran ayat 130, yakni, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali-Imran [3]: 130)
ADVERTISEMENT
Dalam hadits riwayat Muttafaq Alaih, dijelaskan pula bahwa riba adalah haram, yaitu:
“Dari Jabir Ra. ia berkata: “Rasulullah Saw. telah melaknat orang- orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR. Muttafaq Alaih).
Jenis-jenis Riba
Menurut fikih muamalah, jenis-jenis riba ada 4, yakni
ADVERTISEMENT
(SNS)