Konten dari Pengguna

Apa Itu Roya? Ini Pengertian, Syarat dan Caranya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
18 Desember 2024 17:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi apa itu roya, sumber: Photo by christian koch on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi apa itu roya, sumber: Photo by christian koch on Unsplash
ADVERTISEMENT
Dalam suatu proses pembelian tanah, pembeli harus mengetahui hal-hal yang terkait transaksi jual beli tersebut, termasuk pengurusan roya sesuai pasal 18 UU Hak Tanggungan. Apa itu roya? Bagaimana cara mengurus dan syarat-syaratnya?
ADVERTISEMENT
Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai lembaga pemerintah non kementerian bertanggung jawab pada pengelolaan tanah di Indonesia. Salah satu tugasnya adalah menerbitkan sertifikat roya, sebagai bukti terbebas dari utang kredit rumah.

Apa Itu Roya, Sertifikat yang Dikeluarkan BPN?

Ilustrasi apa itu roya, Photo by Stephan Bechert on Unsplash
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sesuai pasal 18 UU Hak Tanggungan, terkait transaksi jual beli tanah atau rumah, BPN akan menerbitkan roya bagi yang sudah terbebas dari kredit. Apa itu roya, yang harus diketahui pembeli properti?

Pengertian Roya

Menurut Prof.Dr.H.M. Arba, S.H., M.Hum., Diman Ade Mulada, S.H., M.H. dalam buku Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda di Atasnya (2021), pengertian roya adalah pencoretan hak tanggungan pada buku hak atas tanah dan sertifikatnya.
ADVERTISEMENT
Roya dalam bentuk sertifikat diterbitkan oleh BPN, dengan meniadakan atau mencoret “Beban Hak Tanggungan”. Dengan sertifikat yang dikeluarkan tersebut, artinya sudah terbebas dari utang, misalnya kredit rumah. Dalam pembelian properti atau rumah, bank akan menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan, inilah yang disebut hak tanggungan.

Syarat Mengurus Sertifikat Roya

Berikut berkas persyaratan dalam pembuatan roya sertifikat:

Cara Mengurus Sertifikat Roya

Untuk mengurus sertifikat roya bisa dilakukan secara mandiri/sendiri, langsung mendatangi kantor BPN atau secara online. Berikut ini caranya berdasarkan informasi di laman resmi https://apis.atrbpn.go.id/Layanan/HakTanggungan/Roya
ADVERTISEMENT

Persyaratan

Keterangan

Penyelesaian

Tarif

Dari ulasan tentang apa itu roya, diketahui bahwa roya adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pembeli rumah atau tanah setelah selesai beban utang atau kreditnya untuk pembelian tersebut.(IJS)
ADVERTISEMENT