Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Roya? Ini Pengertian, Syarat dan Caranya
18 Desember 2024 17:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam suatu proses pembelian tanah , pembeli harus mengetahui hal-hal yang terkait transaksi jual beli tersebut, termasuk pengurusan roya sesuai pasal 18 UU Hak Tanggungan. Apa itu roya? Bagaimana cara mengurus dan syarat-syaratnya?
ADVERTISEMENT
Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai lembaga pemerintah non kementerian bertanggung jawab pada pengelolaan tanah di Indonesia. Salah satu tugasnya adalah menerbitkan sertifikat roya, sebagai bukti terbebas dari utang kredit rumah.
Apa Itu Roya, Sertifikat yang Dikeluarkan BPN?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sesuai pasal 18 UU Hak Tanggungan, terkait transaksi jual beli tanah atau rumah, BPN akan menerbitkan roya bagi yang sudah terbebas dari kredit. Apa itu roya, yang harus diketahui pembeli properti?
Pengertian Roya
Menurut Prof.Dr.H.M. Arba, S.H., M.Hum., Diman Ade Mulada, S.H., M.H. dalam buku Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda di Atasnya (2021), pengertian roya adalah pencoretan hak tanggungan pada buku hak atas tanah dan sertifikatnya.
ADVERTISEMENT
Roya dalam bentuk sertifikat diterbitkan oleh BPN, dengan meniadakan atau mencoret “Beban Hak Tanggungan”. Dengan sertifikat yang dikeluarkan tersebut, artinya sudah terbebas dari utang, misalnya kredit rumah. Dalam pembelian properti atau rumah, bank akan menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan, inilah yang disebut hak tanggungan.
Syarat Mengurus Sertifikat Roya
Berikut berkas persyaratan dalam pembuatan roya sertifikat :
Cara Mengurus Sertifikat Roya
Untuk mengurus sertifikat roya bisa dilakukan secara mandiri/sendiri, langsung mendatangi kantor BPN atau secara online. Berikut ini caranya berdasarkan informasi di laman resmi https://apis.atrbpn.go.id/Layanan/HakTanggungan/Roya
ADVERTISEMENT
Persyaratan
Keterangan
Penyelesaian
Tarif
Baca Juga: Pengertian Tanah, Proses, dan Jenis-jenisnya
Dari ulasan tentang apa itu roya, diketahui bahwa roya adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pembeli rumah atau tanah setelah selesai beban utang atau kreditnya untuk pembelian tersebut.(IJS)
ADVERTISEMENT