Apa Itu Roya? Ini Pengertian, Syarat dan Caranya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam suatu proses pembelian tanah, pembeli harus mengetahui hal-hal yang terkait transaksi jual beli tersebut, termasuk pengurusan roya sesuai pasal 18 UU Hak Tanggungan. Apa itu roya? Bagaimana cara mengurus dan syarat-syaratnya?
Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai lembaga pemerintah non kementerian bertanggung jawab pada pengelolaan tanah di Indonesia. Salah satu tugasnya adalah menerbitkan sertifikat roya, sebagai bukti terbebas dari utang kredit rumah.
Apa Itu Roya, Sertifikat yang Dikeluarkan BPN?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sesuai pasal 18 UU Hak Tanggungan, terkait transaksi jual beli tanah atau rumah, BPN akan menerbitkan roya bagi yang sudah terbebas dari kredit. Apa itu roya, yang harus diketahui pembeli properti?
Pengertian Roya
Menurut Prof.Dr.H.M. Arba, S.H., M.Hum., Diman Ade Mulada, S.H., M.H. dalam buku Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda di Atasnya (2021), pengertian roya adalah pencoretan hak tanggungan pada buku hak atas tanah dan sertifikatnya.
Roya dalam bentuk sertifikat diterbitkan oleh BPN, dengan meniadakan atau mencoret “Beban Hak Tanggungan”. Dengan sertifikat yang dikeluarkan tersebut, artinya sudah terbebas dari utang, misalnya kredit rumah. Dalam pembelian properti atau rumah, bank akan menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan, inilah yang disebut hak tanggungan.
Syarat Mengurus Sertifikat Roya
Berikut berkas persyaratan dalam pembuatan roya sertifikat:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau pihak kuasa.
Sertifikat tanah atau rumah yang asli.
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Surat tanda pelunasan dari bank (kreditur).
Surat kuasa (jika diwakilkan).
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
Cara Mengurus Sertifikat Roya
Untuk mengurus sertifikat roya bisa dilakukan secara mandiri/sendiri, langsung mendatangi kantor BPN atau secara online. Berikut ini caranya berdasarkan informasi di laman resmi https://apis.atrbpn.go.id/Layanan/HakTanggungan/Roya
Persyaratan
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
Surat kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Keterangan
Identitas diri
Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Penyelesaian
5 hari kerja
Tarif
Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak tanggungan
Baca Juga: Pengertian Tanah, Proses, dan Jenis-jenisnya
Dari ulasan tentang apa itu roya, diketahui bahwa roya adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pembeli rumah atau tanah setelah selesai beban utang atau kreditnya untuk pembelian tersebut.(IJS)
