Konten dari Pengguna

Apa Itu Sekretariat Kabinet Republik Indonesia? Ini Tugas dan Fungsinya

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Apa itu Sekretariat Kabinet. Sumber: Unsplash/Bimbingan Islam
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Apa itu Sekretariat Kabinet. Sumber: Unsplash/Bimbingan Islam

Apa itu Sekretariat Kabinet Republik Indonesia? Sekretariat Kabinet adalah salah satu lembaga pemerintah Indonesia. Sama seperti lembaga pemerintah lainnya, Sekretariat Kabinet memiliki tugas dan fungsi tersendiri.

Sekretariat Kabinet dikepalai oleh sekretaris kabinet. Sekretaris Kabinet yang menjabat saat ini adalah Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy.

Apa Itu Sekretariat Kabinet Republik Indonesia?

Ilustrasi untuk Apa itu Sekretariat Kabinet. Sumber: Unsplash/Inna Safa

Apa itu Sekretariat Kabinet? Dikutip dari situs resmi setkab.go.id, berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Sekretariat Kabinet dipimpin oleh sekretaris kabinet. Sekretariat Kabinet memiliki tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut.

  • Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;

  • Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;

  • Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;

  • Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;

  • Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;

  • Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;

  • Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;

  • Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;

  • Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;

  • Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;

  • Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;

  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca juga: Apa Itu Wamen? Ini Tugas dan Wewenangnya dalam Politik

Apa itu Sekretariat Kabinet Republik Indonesia? Sekretariat Kabinet merupakan lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. (KRIS)