Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Apa itu SHM? Ini Arti dan Karakteristiknya dalam Kepemilikan Tanah
5 Februari 2025 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Apa itu SHM Sumber Unsplash/Tierra Mallorca](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jk8qbet9s8vvh1158kvgrf5m.jpg)
ADVERTISEMENT
Apa itu SHM? Pertanyaan ini banyak diajukan masyarakat terkait jual beli dan kepemilikan tanah .
ADVERTISEMENT
Dalam transaksi jual beli tanah, SHM menjadi dokumen penting untuk mengklaim bahwa properti tersebut memang hak penjual. SHM dibutuhkan demi keamanan transaksi, dan mencegah terjadinya sengketa tanah di kemudian hari.
Apa itu SHM? Simak Penjelasan Lengkapnya
Penjelasan lengkap mengenai apa itu SHM terdapat dalam buku Panduan Praktis Konversi Tanah Letter C Menjadi SHM, Kharisma Wardani (2025:18). Berdasarkan buku tersebut, SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik.
SHM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Indonesia. SHM berupa pernyataan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak penuh atas suatu bidang tanah atau properti.
SHM berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memberikan hak yang paling kuat serta penuh kepada pemiliknya. Hal ini termasuk hak untuk menggunakan, menguasai, dan memanfaatkan tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
SHM menjadi bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya, dan dapat diwariskan. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
4 Karakteristik SHM yang Perlu Diketahui
SHM memiliki karakteristik yang membedakannya dengan sertifikat tanah lainnya. Berikut ini adalah 4 karakteristik yang dimiliki oleh SHM.
1. Hak Kepemilikan yang Kuat
SHM memberikan hak kepemilikan yang paling tinggi dibandingkan dengan sertifikat tanah lainnya, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Akta Jual Beli (AJB). Artinya, pemilik Sertifikat Hak Milik memiliki kontrol penuh atas tanah tersebut.
2. Waktu Tidak Terbatas
SHM tidak memiliki batas waktu kepemilikan. Selama pemilik tanah mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, kepemilikan ini bersifat permanen dan bisa dipertahankan seumur hidup.
ADVERTISEMENT
3. Dapat Diwariskan
SHM dapat diwariskan kepada ahli waris pemilik. Dengan demikian, kepemilikan tanah dapat dilanjutkan oleh generasi berikutnya.
4. Legalitas
SHM diakui secara hukum dan bisa digunakan sebagai bukti di pengadilan atau lembaga hukum. SHM dapat digunakan untuk mengklaim hak atas tanah, atau melindungi kepemilikan dari klaim pihak ketiga.
Baca juga: Pengertian Investasi dan Bentuk-bentuknya
Apa itu SHM? Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan atas tanah atau bangunan.(DK)