Apa itu SKP dalam Dunia Kerja? Ini Fungsi dan Cara Menyusunnya

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu SKP? Istilah ini diterapkan pada setiap pegawai yang dibuat agar perusahaan mampu mencapai tujuan dengan mudah. Saat target kerja buruk, hal ini menandakan bahwa pegawai kurang motivasi dan berpotensi pada melemahnya keuntungan perusahaan.
Jika keuntungan melemah, tentu hal ini akan berdampak pada aspek yang lebih luas dan bahkan berpotensi merugikan perusahaan jika tidak ditangani. Oleh karena itu, penting sekali memahami fungsi dan cara penyusunan SKP.
Apa itu SKP dan Fungsinya?
Apa itu SKP? Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan ekspektasi kinerja yang perlu dicapai oleh pegawai setiap tahun. Ekspektasi kinerja adalah harapan agar hasil dan etika kerja para pegawai sesuai dengan nilai-nilai perusahaan.
Mengutip buku Manajemen Sumber Daya Manusia, Rusdiana (2022), fungsi SKP adalah menjamin objektivitas pembinaan PNS yang diterapkan sesuai sistem prestasi kerja. SKP berisi berbagai nilai dan target yang jelas pada setiap tugas pokok para pegawai.
Motivasi pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan dapat meningkat karena berbagai penilai kerja. Hal ini tentu memiliki standar awal dan jaminan objektivitas atasan.
Cara Menyusun SKP
Unsur-unsur SKP mencakup kegiatan tugas jabatan, angka kredit, dan target penilaian kinerja. Adapun cara menyusunnya, yakni sebagai berikut.
Periksa Peraturan Menteri dan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) atau Juknis (Petunjuk Teknis) yang mengatur JF beserta angka kreditnya.
Buat rencana yang akan ditargetkan pada angka kredit setiap bulan bulan atau setiap tahun.
Cek kembali butir-butir kegiatan yang mencakup unsur utama, unsur penunjang, dan subunsur di dalam Peraturan Menteri. Peraturan tersebut mengatur jabatan fungsional dan angka kredit sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab.
Tentukan berbagai kegiatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawab atau jenjang jabatan, kemudian masukkan ke dalam SKP.
Pastikan bahwa angka kredit yang tercantum pada setiap kegiatan tugas jabatan di dalam SKP sudah sesuai dengan yang tertera di dalam Permen. Hal ini berkaitan dengan jabatan fungsional dan angka kreditnya.
Baca juga: Apa Itu PKWTT sebagai Perjanjian Kerja? Intip Ulasannya di Sini
Itulah penjelasan terkait apa itu SKP. Dengan menerapkan SKP, diharapkan kinerja dan motivasi pegawai bisa lebih optimal untuk kemajuan perusahaan. (DLA)
